Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Pencuri Rumah Kosong Diringkus Tekab Polsek Kutalimbaru

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Kepolisian Sektor (Polsek) Kutalimbaru Polrestabes Medan menggamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Gelora Barus alias Kona (43) warga Dusun I Sibelo-Belo Kuta Desa Sibelo-Belo,Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang pada Rabu (28/10/2020)sekira pukul 18.00 wib.

IMG-20240227-124711

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan,Jhon Habibi (31) sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/20/K/III/SPKT/ SEK KUTALIM tanggal 20 Maret 2020.

Dalam laporannya, pada hari Senin tanggal 24 Februari 2020 terjadi pencurian di rumah korban di Dusun I Desa Sampe Cita,Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti melalui Kanit Reskrim Iptu Rudi Sitohang menjelaskan korban sedang pergi ke rumah sakit. Tak lama, tetangga korban Indra Purba memberitahukan pintu dan jendela rumahnya sudah dalam keadaan terbuka.

“Korban kehilangan kulkas merk Sharp 2 pintu, pompa air merk Sanyo, magic com, kereta dorong merk arco warna merah, kompor gas, tabung gas 3 kg, dan peralatan dapur,” ucap Iptu Rudi Sitohang.

Kemudian Rabu (28/10/2020) Tekab Polsek Kutalimbaru mendapat informasi tersangka sedang berada di ladang sawit di Dusun II Rimbun Baru Desa Sampe Cita. Personil Tekab langsung mengamankan tersangka dan melakukan interogasi terhadap tersangka.

Tersangka mengaku melakukan pencurian tersebut dengan temannya Heri Sinulingga yang saat ini masuk DPO.

“Guna mempertanggungjawabkan perbutannya kini tersangka telah kita jebloskan ke dalam penjara, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara,” pungkas Kanit Reskrim. (Zak)

IMG-20240310-WA0073

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *