IMG-20240501-WA0019

Bupati Simalungun Hadiri FGD Uji Naskah Akademik dan RUU Kabupaten Simalungun Hataran

IMG-20240409-WA0076

Simalungun, TRIBRATA TV

Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, menghadiri Forum Group Discussion (FGD) di Hotel Green Star Park Simalungun Kota Perdagangan, Kecamatan Bandar, Simalungun, Sumatera Utara, Jumat (27/10/2023).

IMG-20240227-124711

FGD tersebut untuk menguji konsep penyusunan naskah akademik dan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran.

Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Ketua Komisi II DPR RI, membuka FGD tersebut dan menyampaikan kesediannya untuk memperjuangkan penetapan Kabupaten Simalungun.

Menurutnya, draft naskah akademik dan RUU dalam percepatan pemekaran Kabupaten Simalungun Hataran sudah memasuki tahap finalisasi.

Bupati dalam sambutannya menyatakan, dukungannya terhadap upaya pemekaran tersebut. Kabupaten Simalungun, salah satu dari 33 daerah otonom di Provinsi Sumatera Utara dengan luas wilayah sekitar 4.372,50 km persegi dan populasi mencapai hingga 1.039.480 jiwa pada akhir tahun 2022, terdiri dari 32 kecamatan, 27 kelurahan, 114 lingkungan dan 386 nagori (desa) serta 1.901 huta (dusun).

Namun, pelaksanaan roda pemerintahan sangat terbatas untuk bisa menyentuh seluruh daerah. Akses tempuh dari beberapa kecamatan ke ibu kota Kabupaten Simalungun sangat sulit dan memakan waktu.

Pemekaran daerah Simalungun diharapkan menjadi yang pertama setelah moratorium pemekaran dicabut.

Dalam FGD tersebut, pentingnya pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran dijelaskan dan lokasinya sebaiknya berada di Kecamatan Bandar karena Kecamatan Bandar dinilai strategis sebagai pusat pemerintahan. Bupati Simalungun sangat mendukung percepatan pemekaran ini dan berharap pemekaran ini semakin dekat dan nyata bagi warga.

Dalam acara tersebut hadir Ketua DPRD Kabupaten Simalungun, akademisi dari USI, tim badan keahlian Dewan RI, dan sejumlah OPD dilingkungan Pemkab Simalungun.

Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyampaikan terima kasihnya kepada Bupati Simalungun dan jajaran pemkab yang telah mensupport dan berusaha semaksimal mungkin demi tercapainya pemekaran di Kabupaten Simalungun.

Ia yakin karena proses awalnya berjalan dengan baik, proses akhirnya pun akan baik.

Ahmad juga menambahkan bahwa semua hanya menunggu hasil akhir dari finalisasi. Setelah selesai, hanya tinggal masukkan berkas yang telah di kerjakan menjadi RUU.

Ahmad berharap agar semua yang telah dilakukan akan menghasilkan sesuatu yang membanggakan di masa depan. Sehingga cerita tentang Simalungun ini tetap bisa disampaikan ke generasi-generasi berikutnya.

Agenda dalam FGD ini merupakan pembukaan penyusunan naskah Akademik dan RUU tentang pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran.

Ahmad menekankan proses ini seharusnya sudah benar-benar berjalan dan siap dilakukan. Setelah selesai pematangan, Komisi II tinggal menentukan waktu untuk menjadikannya undang-undang.

Ahmad dan Bupati Simalungun menggarisbawahi kesederhanaan dan tekad dalam mengejar pemekaran daerah Kabupaten Simalungun. Dengan adanya proses FGD ini, pemekaran daerah diharapkan semakin dekat dan nyata.(Jepri Siahaan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *