IMG-20240501-WA0019

Pemkab Bengkayang Mulai Inventarisir Asset

IMG-20240409-WA0076

Bengkayang, TRIBRATA TV

-Salah satu target kerja Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang, Kalimantan Tengah seperti yang diungkapkan pada masa awal kepemimpinannya, akan berupaya untuk membenahi permasalahan aset yang selama ini belum terinventarisir baik.

IMG-20240227-124711

Salah satunya terkait aset yang dimiliki eks PTPN XIII di Kecamatan Samalantan pada saat belum dimekarkan. Dimana aset yang dimiliki tersebut diperkirakan luasannya kurang lebih 4.000 hektar.

Untuk penyelesaiannya, Pemkab Bengkayang menggelar rapat pembentukan satgas terpadu dan penyelesaian asset dipimpin Sekda Bengkayang, Obaja, Senin (25/10/2021) di ruang rapat Bupati.

Turut hadir, Asisten I dan II, Plt. Kadis Pangan, Pertanian dan Perkebunan, Kadis DPR dan LH, Perwakilan Bappeda, PTSP, Kesra Setda, Aset dan Perlengkapan Setda dan Bagian Hukum Setda.

Pembentukkan tim satgas ini untuk menginventarisir aset-aset yang dimiliki daerah yang selama ini belum bahkan tidak terinventarisir dengan baik serta untuk menentukan tugas-tugas yang harus dilakukan oleh setiap anggota tim.

Nantinya Satgas ini akan melibatkan lembaga lain, yakni Kepolisian, TNI serta Kejaksaan.

Salah satu topik awal yang dibahas dalam rapat tersebut adalah terkait aset milik PTPN XIII yang hingga saat ini masih kabur kepemilikkannya.

“Informasi awal 2002 aset milik PTPN XIII sudah diserahkan kepada pemerintah (belum diketahui pusat atau daerah), namun dokumennya tidak pernah kita temukan,” ungkap Plt. Kadis Pangan, Pertanian dan Kehutanan, Erlianus, SP.

Staf Ahli Bupati yang juga Plt. Badan Kesbangpol, Yakobus, menyebutkan plasma/aset yang dimiliki PTPN XIII tentunya diatur oleh mereka sehingga daerah tidak bisa langsung mengambil alih aset tersebut.

Tindakan yang perlu dilakukan saat ini, menurutnya ialah menelusuri kembali status aset, apakah HGUnya sudah berakhir atau dinyatakan pailit. Jika sudah berakhir, aset-asetnya pasti dikelola oleh pemerintah. Pemerintah yang dimaksud apakah Pemda atau Pempus.

“Aset yang dimiliki dapat berupa tanah, gedung, jalan dan lainnya,” tambahnya.

Sementara itu, Sekda meminta agar tim satgas terpadu dan percepatan penyelesaian aset daerah perlu secepatnya dibentuk dan bekerja. Setelah itu, tim diminta untuk dapat meninjau dan melakukan pengkajian ulang terhadap perijinan-perijinan yang ada di Bengkayang. Misalnya ijin HGU yang dimiliki perusahaan-perusahaan perkebunan. (Rinto Andreas/r)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *