IMG-20240501-WA0019

Disharmoni, Alasan Kades Datai Narui Barut Berhentikan Sekdes

IMG-20240409-WA0076

Barito Utara, TRIBRATA TV

Disharmoni menjadi alasan Kepala Desa
Datai Nirui Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara (Barut), Naek Marusaha memberhentikan Sekretaris Desa, Artati.

IMG-20240227-124711

“Tidak adanya singkronisasi yang baik dalam hubungan kerja pemerintahan sehingga menimbulkan dampak negatif dan secara tidak langsung merampas dan mengambil paksa tugas dan kewenangan saya selaku kepala desa,” ungkap Naek Marusaha, kepada wartawan di kantor Ikatan Wartawan Online (IWO) Barut, Selasa (25/4/2023).

Pemberhentian itu melalui surat nomor : 22.220/PEM/DE.DN/XI/2022 tanggal 17 November 2022, yang ditandatanganinya.

Menurutnya pemberhentian Sekdes dilakukan dengan alasan dan pertimbangan atas perilaku dan tindakan yang tidak berkenan, ketidakpatuhan dan disharmoni antara pimpinan dan bawahan.

“Intinya begini, atas perilaku yang tidak loyal kepada pimpinan, dampaknya mempengaruhi jalannya roda pemerintahan desa serta terhambatnya program yang sudah berjalan,” tegasnya.

Ia menyayangkan sekdes dan perangkat desa lain yang sudah diberhentikan masih juga melaksanakan tugasnya dengan alasan pemberhentian itu tidak sah. “Bahkan parahnya lagi, beberapa kali mereka berupaya untuk memberhentikan saya selaku kepala desa dengan menggalang aksi mosi tidak percaya,” paparnya.

“Sekali lagi saya tegaskan bahwa keputusan untuk memberhentikan sekdes tersebut tentunya sudah menjadi keputusan saya, bagaimana saya membangun desa jika banyak sekali gejolak yang saya hadapi di lapangan. Contohnya 50 cetakan batako dihancurkan tetapi saya tetap menjalankan program pembangunan,” ujarnya.

Anehnya lagi, kata Naek Marusaha, pada pekerjaan yang dilakukan untuk pembangunan desa, Sekdes tidak mau melakukan verifikasi pekerjaan walau Camat Teweh Tengah meminta cor bangunan jalur II agar dibongkar. Saya bingung karena tidak ada rekomendasi dari insta si teknis mengenai kesalahan pekerjaan tersebut,” tutur Kades Datai Nirui.

Masalah ini sudah beberapa kali dimediasi oleh pihak Kecamatan dan tidak membuahkan hasil yang baik.

“Saya tetap pada pendirian untuk tidak mencabut SK pemberhentian Sekdes Datai Nirui Artati, dan bila diperlukan saya akan menempuh jalur PTUN. (julandi)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *