Kapolres Kuansing Paparkan 2 Kasus Penganiyaan dan Kasus Melarikan Anak Bawah Umur

IMG-20240409-WA0076

Kuansing, TRIBRATA TV

Polres Kuantan Singingi (Kuansing) memaparkan 3 kasus yakni kasus penganiayaan, pengeroyokan dan persetubuhan pada anak di bawah umur, Senin (24/10/2022) di Lobby Mako Polres Kuansing.

IMG-20240227-124711

Menurut Kapolres AKBP Rendra Oktha Dinata kasus penganiayaan terjadi pada hari Jumat 21 Oktober 2022 pukul 08.00 WIB.

“Korban AM selaku Danru pengamanan kebun kelapa sawit PT. Barito Jaya, melakukan patroli ke dalam kebun, korban kemudian dihadang para pelaku, GWN, SR dan beberapa orang lainnya. Terjadi keributan soal saling panen buah kelapa sawit di kebun tersebut, dan tidak berapa lama korban dipukul GWN, SR dan beberapa orang lainnya yang mengakibatkan kepala korban luka,” ujarnya.

Pelaku GWN, SR dan yang lainnya lalu mendatangi barak minta korban dan rekan-rekannya untuk meninggalkan barak karena mau dibakar. Bahkan salah satu diantara pelaku masuk ke kamar dan menyiramkan minyak hendak membakar, sehingga terjadi keributan.

Akhirnya salah satu anggota TNI datang melerai, namun dari kejadian tersebut, korban Agustinus dan 3 orang lainnya mengalami luka dikepala, dan luka tembak di paha, lengan dan punggung serta 1 sepeda motor dibakar.

Pada kasus berikutnya AM menjadi tersangka dalam perkara penganiayaan pada korban E dan S. Keduanya mengalami luka bacok di pinggul belakang dan di bagian pinggang.

Sedang pada kasus persetubuhan anak bawah umur, korban MH terjadi pada Minggu (09/10/2022) pukul 07.00 WIB. TBH bapak korban melaporkan anaknya MH dilarikan tersangka RES alias S.

Selanjutnya pelapor menyuruh ke empat anaknya yaitu MH,YH,NH dan YH untuk ikut dengan tersangka sekira pukul 12.00 Wib 3 orang anak terlapor pulang dengan jalan kaki menuju rumah dan selanjutnya memberitahukan kepada ayahnya Sdr TBH bahwa kakaknya MH telah dibawa pergi Oleh tersangka RES Als S.

“Hasil dari penyelidikan tersangka RES alias S berhasil ditangkap pada hari Kamis (20/10/2022) sekira pukul 12.30 WIB di Desa Tahunan Baru Kecamatan Tegalombo Kabupaten Pacitan Provinsi Jawa Timur.

Pada kesempatan tersebut Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho menyampaikan pelaku penganiayaan GWN dan SR dijerat melanggar pasal 179 Ayat 1, 2 ke 1e KUHP tentang secara bersama sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang dengan ancaman 7 tahun penjara dan pelaku AM melanggar pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Sementara pelaku RES dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 332 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim. (situmorang)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *