Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Imigrasi Belawan Amankan Warga Bangladesh

IMG-20240409-WA0076

Belawan, TRIBRATA TV
Warga negara (WN) Bangladesh, Sha Paran (38) diamankan petugas Imigrasi kelas II TPI Belawan. Ia kedapatan membuat paspor menggunakan data palsu yang dikeluarkan Dinas Pendudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan,Selasa (22/10/2019).

Kepala Kantor Imigrasi Belawan, Samuel Toba, mengatakan, terungkapnya WNA ini menggunakan data palsu saat bermohon untuk membuat paspor di Kantor Imigrasi Belawan. Petugas yang mewawancarainya curiga dengan gelagat gaya bicaranya.

IMG-20240227-124711

“Karena ragu, petugas wawancara menyerahkan berkas itu ke atasan Kasi Lalintalkim, lalu ditindaklanjuti ke Kasi Inteldak melakukan pemeriksaan secara intensif kepada yang bersangkutan. Dari situlah, dia (Sha Paran) mengakui dirinya warga Bangladesh,” jelas Samuel Toba didampingi sejumlah Kepala Seksinya.

Untuk menindaklanjuti kasus itu, petugas menjemput Paspor Bangladesh milik yang bersangkutan. Kemudian, dengan bukti autentik yang ada, petugas mengamankan warga Bangladesh yang sudah menetap di Jalan Medan Denai.

“Petugas kita hampir terkecoh, sebab pelaku memiliki dokumen resmi sebagaimana layaknya seorang warga negara Indonesia seperti Akte Kelahiran, surat keterangan pengganti KTP sementara dan Kartu Keluarga,” ungkap Samuel Toba.

Tujuan Shah Paran membuat paspor, kata Samuel Toba, berencana ingin berangkat ke Malaysia. “Dia rèncana mau berangkat ke Malaysia karena dia sudah menikah dengan wanita Indonesia yang bekerja di Malaysia,” jelasnya.

Pihaknya juga masih mengembangkan kasus itu bersama pihak terkait, apakah ada pihak atau oknum yang membantunya hingga dia bisa mendapatkan akte kelahiran, KK dan surat keterangan pengganti KTP sementara.

“Pelaku kita jerat dengan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 126 huruf c dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (P.Sitorus)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *