IMG-20240505-WA0006

Seminggu Beroperasi, Warung Judi Tembak Ikan Digrebek

IMG-20240409-WA0076

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Satreskrim Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara menangkap penjaga sekaligus pemilik warung tempat mesin judi tembak ikan di Negeri Lama Seberang Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu.

IMG-20240227-124711

Pemilik warung, Tupon (46), warga Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu sesuai KTP dan berdomisili di Dusun Janji Matobu, Desa Pematang Celeng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap di warungnya.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit menyebutkan, penangkapan bermula pada Sabtu, 23 Oktober 2021, sekira pukul 00.00 WIB, tim Tekab Unit Ekonomi yang dipimpin Iptu Sahat M. Lumbangaol mendapat informasi tentang adanya permainan judi tembak ikan.

“Menindak lanjuti informasi itu, tim bergerak dan mengamankan tersangka Topan”, ujar Kasat.

Dari introgasi, pelaku mengaku sebagai pemilik warung dan penjaga meja. Menurutnya chip dijual kepada pemain dengan harga Rp10 ribu per chip. Lalu apabila pemain menang, akan menjual kembali chip tersebut dengan harga yang sama.

Kepada petugas tersangka mengaku mendapatkan mesin tembak ikan dari seseorang berinisial “S”. Mesin itu telah seminggu beroperasi.

Ia mengaku mendapatkan hasil Rp325 ribu dari pemain dan sewa tempat.

Akibat perbuatannya tersangka berikut barang bukti mesin judi tembak ikan dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk proses hukum. (Samuel)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *