Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Curi Sepeda Motor di RSU Kumpulan Pane, Oknum Honorer Ditangkap

IMG-20240409-WA0076

Tebing Tinggi, TRIBRATA TV

Agus Rianto alias Rian (23) warga Jalan Indra Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi ditangkap aparat kepolisian dalam kasus dugaan pencurian satu unit sepeda motor di Rumah Sakit Umum Daerah Kumpulan Pane. Pelaku diamankan, Selasa (20/10/2020).

IMG-20240227-124711

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arief mengatakan pencurian yang dilakukan pelaku setelah mendapatkan laporan dari korban Emy Agus Fitriani (30) yang bekerja sebagai perawat di rumah sakit itu.

“Pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2020 sekira pukul 08.00 WIB, korban hendak bekerja dan memarkirkan sepeda motornya di parkiran RSUD Kumpulan Pane,” tuturnya.

Lanjutnya,sekira pukul 13.00 WIB korban hendak pulang dan mengambil sepeda motornya yang diparkirkan, namun Ia tidak lagi sepeda motor miliknya.

Berdasarkan laporan warga Jalan Danau Sentani Keluarga Lubuk Baru Kecamatan Padang Hulu tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan. Petugas mendapat informasi kalau Agus merupakan pelaku pencurian sepeda motor milik Emy.

“Mendapat laporan tersebut kami langsung melakukan upaya hukum dan menangkap pelaku pada pukul 14.00 WIB. Tersangka kami tangkap di rumah sakit umum daerah Kumpulan Pane,” kata Wirhan.

Dari hasil pemeriksaan ungkap Wirhan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio Nopol BK 5932 NAC. Namun pelaku sudah mengganti Nomor Polisi sepeda motor itu dengan Nopol palsu BK 3854 NAK.

Masih kata Kasat Reskrim itu,sebelum melakukan pencurian sepeda motor, pelaku yang bekerja sebagai Honorer itu terlebih dahulu merusak kabel CCTV yang mengarah ke daerah tempat parkir sepeda motor milik korban.

“Dari tangan pelaku juga diamankan barang bukti berupa sepeda motor curian, serta kunci palsu,”sebut Wirhan.

Akibat perbuatannya,Agus dijerat dengan pasal 363 KUHPidana yang ancaman hukumnya maksimal diatas 5 tahun penjara. (Joe)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *