Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

BBM Langka, SPBU di Kota Jambi Malah Ijinkan Beli Pakai Dirigen

IMG-20240409-WA0076

Kota Jambi, TRIBRATA TV

Sebuah mobil pribadi kedapatan mengisi bahan bakar minyak bersubsidi di SPBU Simpang Rimbo menggunakan Drigen, Jumat (22/10/2021).

IMG-20240227-124711

Dari foto yang beredar tampak petugas SPBU Simpang Rimbo mengisi bahan bakar minyak jenis pertalite menggunakan drigen kepada pembeli atau pedagang eceran.

Padahal belakangan ini di kota Jambi BBM jenis pertalite maupun pertamax sedang langka dan susah untuk didapatkan. Bahkan beberapa waktu lalu banyak SPBU mengalami kekosongan bahan bakar jenis ini.

Untuk mengisi bahan bakar jenis pertalite ataupun pertamax masyarakat pun harus rela berbondong-bondong antri agar mendapatkan bahan bakar minyak tersebut untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.

Mendapati hal tersebut, pihak media belum dapat mengkonfirmasi pada pihak SPBU itu.

Sesuai UU Migas, setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b yang berbunyi “setiap orang yang melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)”.

Kemudian Pasal 53 huruf c yang berbunyi “setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar. Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp40 miliar”. (Gusti)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *