IMG-20240501-WA0019

Protes Putusan MK, Warga Demo ke PN Tarutung Bawa Peti Mati

IMG-20240409-WA0076

Tapanuli Utara, TRIBRATA TV

Puluhan warga Desa Siborboron, Kecamatan Sijama Polang, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatra Utara mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tarutung di Jalan Mayjen J Samosir, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Jumat (20/10/2023).

IMG-20240227-124711

Kedatangan puluhan orang massa itu sempat mencuri perhatian warga sekitar karena massa pendemo membawa peti mati sambil berorasi. “Matinya Keadilan di PN Tarutung” demikian tertulis pada peti mati yang diusung para pendemo.

Dalam orasinya melalui pengeras suara, massa pendemo yang dikawal ketat puluhan personel Polres Taput menuntut ingin bertemu langsung dengan Ketua PN Tarutung untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Sayangnya, keinginan massa pendemo tidak kesampaian karena diketahui Ketua PN Tarutung sedang tidak berada di tempat.

Menurut sejumlah warga yang ikut dalam aksi demo, kedatangan mereka ke Kantor PN Tarutung terkait objek lahan sengketa yang tercantum dalam amar putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) berbeda dengan lokasi eksekusi.

Menyikapi aksi demo puluhan warga Humbahas tersebut, Humas PN Tarutung, Nugroho Situmorang kemudian menerima beberapa orang perwakilan di ruang Humas.

Personel Polres Taput juga ikut mendampingi perwakilan massa serta sejumlah awak media diperkenankan untuk meliput.

Usai diterima di ruang Humas, massa kemudian kembali berorasi. Mereka kecewa karena tidak bisa bertemu langsung dengan Ketua PN Tarutung dan berangsur-angsur meninggalkan lokasi.

Secara terpisah, Humas PN Tarutung, Nugroho Situmorang menyampaikan kedatangan sejumlah warga Desa Siborboron ke Kantor PN Tarutung adalah terkait putusan Pengadilan Negeri Tarutung sebagaimana dengan pemberitahuan PN Tarutung Nomor W-2.U-6/380/H-K.02/3 Tahun 2021.

“Soal apa isi yang tertera pada putusan dimaksud tidak bisa kami sampaikan di sini. Bagi warga yang keberatan silakan disampaikan secara tertulis sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Sementara itu menurut salah satu Koordinator warga mengatakan adapun pokok perkara yang mereka sampaikan adalah terkait Tentang Objek Perkara Tanah yang terletak di Desa Siborboron Kecamatan Sijamapolang di Kabupaten Humbang Hasundutan sebagaimana dalam Ketetapan Pengadilan Negeri Tarutung (PN) Tarutung Nomor: 5 Eks/2020 Jo Nomor 24/Pdt G/2016/PN Trt tanggal 27 April 2021 atas obyek lahan terperkara yang terletak di Gonting Darat, Desa Hutabagasan, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara (Sumut).

Selain itu menurut warga, terkait perkara, mereka tidak keberatan siapa yang menjadi pemenang, tapi wilayah di Desa Siborboron jangan diklaim menjadi Desa Hutabagasan. Menurut warga Desa Siborboron adalah Negeri Simanullang Dolok.

Hal itu dikuatkan dengan ketetapan, Wedana Hoembang tertanggal 24 Desember 1946, Sehingga menurut warga bahwa dalam hal ini PN Tarutung terjadi kekeliruan yang memindahkan Desa Siborboron menjadi Desa Hutabagasan.(HS)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *