IMG-20240505-WA0006
Hukum  

Mantan Camat Pangkatan Labuhanbatu Tak Laksanakan Rekomendasi BPK RI

IMG-20240409-WA0076

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nomor 79/LHP/XVIII.MDN/ 12/2022, tanggal 30 Desember 2022 merekomendasikan kepada Bupati Labuhanbatu agar memerintahkan Camat Pangkatan periode sampai dengan 13 April 2022 untuk menyetorkan kelebihan pembayaran ke kas daerah sebesar Rp. Rp610.627.500.

IMG-20240227-124711

Kasus ini terkait dengan pelaksanaan MTQ saat itu.

Dihadapan Tim Badan Pemeriksa Keuangan, Bupati Labuhanbatu melalui Camat Pangkatan sudah sependapat dengan apa yang disampaikan Tim BPK dan selanjutnya akan berkoordinasi dengan pelaksana untuk menindaklanjutinya.

Namun faktanya sampai berita ini diturunkan pengembalian itu belun ada, lantaran Hulwi, mantan camat yang tak mau memberikan jawaban klarifikasi yang otentik.

Kelebihan pembayaran sebesar Rp610.627.500 terdiri dari belanja sewa pemondokan Rp125.090.000, belanja makan minum Rp221.074.000, belanja sewa peralatan Rp226.713.500.

Kemudian belanja jasa konsultansi perencanaan arsitektur jasa desain interior Rp25.000.000 dan belanja pakaian Nasyid Rp12.750.000.

Hal ini menurut BPK disebabkan oleh Camat Pangkatan selaku PA tidak cermat dalam melakukan pengujian atas
tagihan dan memerintahkan pembayaran.

Juga PPK SKPD dan bendahara pengeluaran tidak cermat dalam melakukan verifikasi
kebenaran material belanja yang ditagihkan serta PPTK menyajikan dokumen pertanggungjawaban kegiatan tidak sesuai dengan
kondisi yang sebenarnya.

Ratama Saragih pengamat kebijakan publlik dan anggaran mengatakan, jika pejabat penyelenggara negara yang menggunakan anggaran negara terindikasi merugikan negara maka secara hukum haruslah mempertanggungjawabkannya.

Apalagi sudah ditemukan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Ia mengatakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan BPK adalah bagian dari rangkaian pemeriksaan keuangan negara yang sumber hukumnya adalah hukum formil.

“Oleh karenanya jika pejabatnya tak mengindahkan rekomendasi BPK maka sepatutnya lah aparat penegak hukum (APH) yakni Kejaksaan atau Kepolisian segera menyiapkan surat perintah pebyelidikan dan penyidikan.

Sayangnya hingga saat ini Hulwi belum dapat dikonfirmasi. ( M Rajagukguk)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *