IMG-20240501-WA0019
Hukum  

FPII Setwil Sulsel Desak Kapolda Sulsel Usut Tuntas Pelaku Intimidasi Wartawan Saat Peliputan

IMG-20240409-WA0076

Makassar, TRIBRATA TV

Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Sulsel mengecam intimidasi wartawan yang dilakukan Satpam Rumah Sakit Siloam Makassar.

IMG-20240227-124711

Petugas Satpam atas nama Hendra mengintimidasi dan memerintahkan menghapus video wartawan Timurnews.com saat meliput peristiwa Pasutri yang lehernya terlilit kabel optik milik Icon Plus didepan Mall Trans 7,pada Rabu, 18 Oktober 2023 sekira pukul 11.00 WITA.

Korban kemudian dibawa ke RS Siloam. Mengetahui peristiwa ini awak media mengambil gambar video sewaktu korban diturunkan dari mobil untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit tersebut.

Namun Satpam RS Siloam Makassar mendesak dan memaksa wartawan untuk hapus vidio yang di rekam wartawan, dan melarang wartawan untuk mengambil gambar sekitar RS, katanya RS Siloam punya undang-undang sendiri.

“Kalau kau wartawan darimana, mana id card mu, sini saya periksa,” ujar Hendra.

Bukan itu saja oknum tersebut mendorong wartawan dan menyuruh membaca tulisan aturan rumah sakit tersebut yang diambil dari dalam ruangan rumah sakit membawanya keluar, “coba baca itu,” tambahnya dengan penuh intimidasi kepada wartawan.

“Pak, saya ini ambil gambar diruang publik, bukan mengambil gambar didalam ruang rumah sakit, kalau didalam ruang rumah sakit ya, tentu saya tahu juga aturan internal rumah sakit bapak,” ujar wartawan.

Untuk menghindari kekerasan fisik dari security terpaksa video hasil liputan media ini langsung dihapus.

“Santai maki pak jangan mi main paksa begini”, saya hapus ji,” ujar wartawan itu.

Dari pengakuan Hendra ke awak media, sudah banyak video wartawan yang meliput di areal terbuka rumah sakit tersebut disuruh hapus,

“Sudah banyak mi wartawan yang ambil gambar disini saya suruh hapus,” nda sembarang disini ambil gambar karena ini rumah sakit internasional,” ucap Hendra dengan bahasa arogan.

Dari peristiwa tersebut gambar video hasil liputan media ini terhapus, yang tersisa hanya gambar di TKP kecelakaan tersebut.

Akibat peristiwa itu korban telah melapor ke Mapolrestabes Kota Makassar dengan laporan nomor:LI/77/X/2023/ Reskrim, Tanggal 19 Oktober 2023.

Menanggapinya, Ketua FPII Setwil Sulsel Risal Bakri mendesak Kapolda Sulsel untuk menindak lanjuti laporan terkait intimidasi terhadap wartawan.

“Ini merupakan pelanggaran dan menginjak-injak UU Pers No 40 Tahun 1999,” katanya.

Ia kembali menegaskan pihak Polda Sulsel dan Kapolrestabes Makassar untuk menindak tegas Satpam RS Siloam Makassar. “FPII tegaskan tidak ada ruang bagi siapapun yang ingin menghalangi wartawan saat melakukan peliputan. Wartawan Ke lapangan itu di bekali indentitas saat bertugas,” tegasnya.

Ia berharap dalam waktu 3x 24 jam, pelaku intimidasi sudah diproses hukum, pasalnya perilaku Satpam RS Siloam Makassar, sudah melanggar UU Pers No. 40 tahun 1999.

Ditegaskan oleh Risal Bakri, Melarang, Menghambat dan Menghalangi Wartawan adalah merupakan pelanggaran dan bisa dipidana.

“Perilaku Satpam ini tidak menggambarkan jati dirinya sebagai pamong, kalau perlu pihak RS Siloam untuk mempertimbangkan kinerja security tersebut,” katanya lagi. (rel)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *