IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Kejari Tobasa Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tanah Negara Jadi Milik Pribadi

IMG-20240409-WA0076

Toba, TRIBRATA TV

Kejaksaan Negeri Toba Samosir (Tobasa) kembali menetapkan 3 orang tersangka kasus penerbitan gnti rugi lahan tahun 2021 di Kecamatan Porsea. Ketiga tersangka berinisial SS (58),DD (51),dan LHM.

IMG-20240227-124711

Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir melalui Kasi Intel Kejari Toba Samosir Gilbeth Sitindaon mengatakan timnya melalui Jaksa penyidik, telah menetapakan tersangka sekaligus penahanan pada 3 tersangka.

Tersangka pertama ialah mantan Kepala BPN Toba Samosir, SS, kemudian suami istri DD dan LMH warga Desa Parparean 2.

Kasus ini karena terbitnya sertifikat tanah negara seluas 4.700 M2, atas nama DD, akibat Proses ganti rugi lahan tahun 2021 oleh dinas terkait Kementerian Perhubungan.

Kasi Pidsus Richard Sembiring,SH.MH mengatakan, terkait perkara ini telah memeriksa beberapa saksi, keterangan para ahli serta proses perhitungan kerugian keuangan negara.

Dari proses perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh BPKP telah didapatkan adanya kerugian keuangan negara, kurang lebih sebesar Rp3 miliar.

“Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh hari ini, ditetapkan 3 tersangka sekaligus dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Balige untuk kepentingan proses selanjutnya,”katanya.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal UU Tipikor pasal 2 dan 3,dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Berlin Yebe)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *