IMG-20240501-WA0019

Penerimaan CPNS PPPK di Tebing Tinggi Harus Profesional, Proporsional dan Transparan

IMG-20240409-WA0076

Tebing Tinggi, TRIBRATA TV

LSM LIRA Kota Tebing Tinggi minta Wali Kota Syarmadani profesional, proposional dan transparan dalam seleksi CPNS PPPK.

IMG-20240227-124711

Diketahui hasil seleksi administrasi penerimaan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja jabatan fungsional di lingkungan pemerintah Kota Tebing Tinggi tahun Anggaran 2023 baru saja diumumkan berdasarkan surat Panitia Seleksi PPPK di lingkungan pemerintah kota Tebing Tinggi TA.2023 nomor.800.1.2.2/04 Tahun 2023, tanggal 18 Oktober 2023, ditanda tangani ketua Panitia Seleksi Syaiful Fahri, SP, M.Si.

Sebagaimana lampiran XLIX Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor.546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara dilingkungan pemerintah kabupaten/kota Tahun Anggaran 2023, tanggal 20 Juli 2023 diuraikan rincian penetapan kebutuhan aparatur sipil negara dilingkungan pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun anggaran 2023 untuk tenaga Guru alokasi PPPK total sebanyak 306 jabatan Ahli Pertama-Guru pada unit penempatan Dinas Pendidikan Dan kebudayaan Kota Tebing Tinggi, serta tenaga teknis dengan total keseluruhan 23 orang, tenaga kesehatan 11 orang.

Ratama Saragih, Walikota LSM Lira Kota Tebing Tinggi meminta dengan tegas kepada Pj Walikota Syarmadani untuk bekerja profesional, proposional dan transparan dalam proses seleksi mulai dari Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) PPPK Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2023.

Menurutnya banyak potensi penyimpangan, kecurangan, penyalahgunaan wewenang bahkan pungli dan suap bisa terjadi dalam proses seleksi PPPK jabatan fungsional di lingkungan pemerintah kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2023.

_Indikasinya sudah kelihatan dari surat lampiran XLIX Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor.546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara dilingkungan pemerintah kabupaten/kota Tahun Anggaran 2023, tanggal 20 Juli 2023 yang tak merinci secara jelas unit penempatannya, nama sekolah baik itu Sekolah dasar (SD) maupun sekolah Menegah Pertama (SMP) sementara untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis sudah jelas rincian unit penempatannya,” kata pemilik sertifikat “Role Of The Ombudsman In Access To Justice” ini.

Inikan sudah bukti permulaan maladministrasi, ada data unit penempatan yang tak transparan, akurat, lengkap dan jelas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota tebing Tinggi, padahal Kementerian pastilah sudah menerima data pengusulan kebutuhan PPPK jabatan fungsional di lingkungan pemerintah kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2023 yang harus jelas sesuai kebutuhan sekolah masing-masing tegas Responden BPK.RI ini, ujarnya. (marhite)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *