IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Gawat…! Diduga Oknum Mafia Tanah Kuasai 36 Hektar Lahan Petani di Kabupaten Sergai

IMG-20240409-WA0076

Sergai, TRIBRATA TV

Sedih sekali nasib 35 Kepala Keluarga (KK) yang mengantungkan hidupnya dari hasil bertani di Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Walau sudah puluhan tahun memanfaatkan lahan untuk pertanian, dengan mudah mereka terusir akibat ulah terduga mafia tanah.

IMG-20240227-124711

Ironisnya lagi, sisa 36 hektar lahan yang mereka kelola kini juga tak bisa ditanami karena diintimidasi dengan pemasangan plang dilahan itu.

Muhamaddin (57), salah seorang petani, Rabu (18/10/2023) mengatakan jika pemasangan plang itu diduga dilakukan oleh oknum ormas.

“Jadi mereka pasang plang sesuka hati mereka saja dengan mengatasnamakan seorang pengacara, Rustam Efendi. Plang itu tidak ada tulisan putusan dari pengadilan. Pemasangan plang itu sudah berjalan 1 minggu,” kata Muhamaddin.

Atas pemasangan plang itu, lanjut dia, masyarakat tidak berani melakukan aktivitas bertani menanam padi. Pasalnya, kata dia, para petani takut dengan oknum preman.

“Sudah 3 bulan mereka tidak bertani, karena ada oknum preman. Mereka bingung kenapa mereka dilarang masuk ke tanah mereka,” ucap dia.

Menurutnya, awal penguasaan tanah itu, ketika tanah yang mereka kuasai seluas 48 hektar digugat oleh orang melalui Rustam Efendi dan dimenangkan mereka di Pengadilan Lubuk Pakam.

Kemudian Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1-A mengeluarkan surat eksekusi dengan nomor perkara 15/Eks/2015/76 /pdt.G/2004/PNLP, dimana mereka diperintah melakukan eksekusi seluas 12 hektar.

“Surat eksekusi itu keluar 26 Januari 2023 kemarin, 12 hektar. Tapi sekarang mereka menguasai semua tanah 48 hektar itu. Padahal 36 hektar itu masih dikuasai masyarakat tani. Masyarakat tidak boleh masuk dan merasa terintimidasi dengan plang itu. Kalau mereka masuk diancam masuk penjara dengan pasal 551 KUHPidana. Makanya sekarang mereka takut masuk untuk bertani. Karena masyarakat ini masih bodoh semua disana, mereka tidak mengerti,”jelas dia seraya mengatakan plangnya terkesan tidak jelas.

Ketika ditanya, apa surat yang petani pegang. Mereka mengaku dari 50 tahun lalu menguasai tanah tersebut untuk bertani menanam padi dan tidak pernah diberikan surat apapun dari pemerintah.

“Asal mau diurus, mereka tidak mau memberikan. Kepala Desa tidak pernah memberikan surat apapun termasuk SKT, alhasil ya begini, petani menjadi korban. Sedangkan mereka mengatasnamakan oknum bisa menguasai tanah petani. Padahal petani disini sudah menguasai tanah ini dari kakek buyut mereka,”terangnya seraya mengatakan ada 35 kepala keluarga yang menguasai tanah lebih kurang 36 hektar tesebut dan kini telah kehilangan mata pencarian.

Adapun, dia bilang, pegangan masyarakat saat ini adalah “surat boroh” dari kakek mereka dari tahun 1975. Surat itulah yang saat ini mereka punya sebagai alasan melakukan penguasaan tanah selama berpuluh-puluh tahun.

“Jadi kasianlah masyarakat ini. Dulu mereka juga sempat ditipu sama oknum pengacara sebesar Rp300 juta. Alasannya untuk buat sertifikat, tapi sampai sekarang tidak ada sertifikat itu, yang ada malah tanah mereka mau dikuasai mafia,”sebutnya.

Untuk itu, ia yang ditunjuk sebagai perwakilan masyarakat berharap agar pemerintah mampu memberi rasa keadilan kepada masyarakat tani di Sergai. Sebab, masyarakat disana masih buta hukum dan butuh perhatian pemerintah untuk menghadapi para terduga mafia tanah disana.

“Tidak ada bantuan dari Pemerintah Provinsi Sumatra Utara Pemprovsu jajaran dan Polda Sumut jajaran sampai saat ini. Harapan masyarakat pun saat ini hanya kepada Gubernur Sumatra Utara dan Kapolda Sumut untuk membantu mereka, kasian sekali mereka, hidup keluarga tergantung dari hasil bertani,” pungkasnya.(Tim).

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *