Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Polresta Sidoarjo Ungkap Perdagangan Burung Dilindungi

IMG-20240409-WA0076

Sidoarjo, TRIBRATA TV

Unit IV Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Yakni perdagangan burung dilindungi, yang dilakukan tersangka M (48).

IMG-20240227-124711

Sejumlah burung langka dari Papua yang dilindungi serta tersangka, diamankan petugas dari tempat tinggal tersangka di Sidorejo, Krian, Sidoarjo, pada Selasa (12/10/2021).

Barang bukti burung endemik yang diserahkan Polresta Sidoarjo ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur, antara lain tiga Burung Cendrawasih Toowa Cemerlang, empat Burung Cendrawasih Kuning, satu Burung Cendrawasih Mati Kawat, dua Burung Cendrawasih Raja, satu Burung Cendrawasih Botak, lima Burung Betet, dan tujuh Burung Nuri Bayan.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro kepada wartawan, Senin (18/10/2021) mengatakan tersangka ditangkap karena melanggar Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan memperdagangkan satwa jenis burung endemik yang dilindungi.

“Dalam tahap penyelidikan kami, tersangka mendapatkan burung endemik ini, dari kapal ilegal yang merapat di sekitar wilayah kita. Kemudian tersangka memasarkannya secara online kepada penggemar burung, dengan meraup keuntungan yang bervariasi,” ujar Kapolresta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka M dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. (Ridho)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *