Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Kapolres Sergai Resmikan Dua Rumah Korban Angin Puting Beliung

IMG-20240409-WA0076

Serdang Bedagai, TRIBRATA TV

Kehilangan tempat tinggal saat diterjang bencana angin puting beliung dan selama enam bulan lamanya harus tinggal di tenda milik Dinas Sosial Kabupaten Serdang Bedagai, akhirnya mimpi keluarga Wan Sani (45) dan Sulaiman (55) memiliki rumah layak huni akhirnya terwujud, setelah Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang membantu membangun rumah layak huni untuk mereka.

IMG-20240227-124711

Dengan disambut suka cita, Kapolres meresmikan 2 unit rumah permanen yang dibangun atas kerja sama dengan pengusaha di Dusun II, Desa Kota Galuh, Kecamatab Perbaungan, Serdang Bedagai, Sabtu (17/10/2020).

Turut hadir dalam acara peresmian Kabag Ops Polres Sergai Kompol T. Manurung, para kasat, Kasubbag Humas AKP Sopian, Kapolsek Perbaungan AKP V. Simanjuntak, Sekcam Perbaungan Sri Wahyuni, mewakili Danramil Serda G. Ritonga, serta pengusaha ikan asap Hendy Eng dan Kepala Desa Kota Galuh Bima Surawijaya.

“Kita prihatin dengan kondisi kedua keluarga yang terkena musibah angin puting beliung, sehingga mereka menumpang di tenda. Saya melihat langsung kedua rumah korban sehingga berinisiatif dan dibantu sejumlah pengusaha untuk membangun rumah layah Untuk Keluarga ini,” kata AKBP Robin.

AKBP Robin juga mengatakan, bahwa pembangunan rumah ini juga tidak luput dari bantuan pengusaha di desa ini yakni Hendy Eng, karena ia bersama rekan pengusaha dari Medan, 2 unit rumah milik pak Wan Sani dan pak Sulaiman dapat selesai dan kita resmikan hari ini,”bilangnya.

Dalam kesempatan itu, juga Kapolres mensosialisasikan UU Cipta Kerja (Omnibus Law). “UU Cipta Kerja, sudah lama dan bertahun – tahun telah disusun oleh Presiden Joko Widodo, tujuannya agar masyarakat dan pembangunan di Indonesia berjalan dengan cepat dan ekonomi nasional cepat,” katanya.

Kapolres mengatakan bahwa UU Cipta Kerja dibuat untuk memangkas peraturan yang timpang tindih selama ini dan mempercepat semua urusan.

“Ada 12 Poin yang dibuat hoax oleh para perusuh & penyebar ujaran kebencian, sehingga buruh dan masyarakat terpancing untuk membuat aksi unras di Indonesia,” tandas kapolres.

Tidak lupa, Perwira berpangkat melati dua emas ini, mengingatkan seluruh warga untuk mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah dan mengurangi dampak Covid-19.

“Boleh beraktivitas dan melakukan kegiatan sehari-hari sehingga ekonomi tetap berjalan tetapi tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, ” ajaknya. (Willy Lubis)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *