Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Sidang Perkara Lahan Runjab Sekda Luwu Timur, BPN Tak Bisa Tunjuk Batas

IMG-20240409-WA0076

Luwu Timur, TRIBRATA TV

Lahan rumah jabatan (rujab) Sekda serta Asisten 3 Pemda Luwu Timur disengketakan oleh warga yang mengaku memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sebelumnya.

IMG-20240227-124711

Karenanya Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar melakukan sidang pemeriksaan setempat (PS) atau sidang lapangan di objek sengketa, Jumat (15/10/2021).

Kali ini objek sengketa berada tepat di lahan rumah jabatan sekretaris daerah Kabupaten Luwu Timur dan asisten III.

PS tersebut dihadiri kuasa hukum penggugat Burhan Baharith dan penggugat, Bahtiar serta pihak BPN/ATR Luwu Timur. Juga dihadiri pihak Pemda Luwu Timur, Dohri Ashari, selaku asisten 1 beserta kuasa hukum Pemda Luwu Timur.

Dalam pemeriksaan setempat tersebut, saat Hakim PTUN bertanya ke BPN dimana letak batas lokasi sengketa, BPN mengaku tidak tahu.

Selanjutnya Hakim kembali bertanya apakah saudara sepakat dengan titik batas yang telah ditunjuk oleh penggugat? Para pihak menjawab setuju dan tidak keberatan.

Ketua tim kuasa hukum penggugat, Burhan Paharith mengatakan, sengketa ini merupakan sidang pemeriksaan setempat pada nomor perkara 36 PTUN Makassar, Sulsel.

Menurut Burhan, klienny menggugat lantaran lahannya dikuasai Pemda Luwu Timur dengan berdasarkan sertifikat hak pakai yang diterbitkan oleh BPN pada tahun 2009.

“Namun sebelumnya, klien kami sudah mengantongi sertifikat hak milik yang terbitkan oleh BPN pada tahun 1985,” imbuhnya.

Hal itu juga berdasarkan fakta persidangan setelah dilakukan pengembalian batas pada tahun 2019, dan terbukti terjadi overlapping, sambungnya lagi.

Diketahui lahan ini dibebaskan Pemda Lutim diwakili Budiman selaku ketua Tim pembebasan lahan atau pemimpin kegiatan pengadaan tanah tahun anggaran 2006. Namun penerima pembebasan lahan yang dimaksud atas nama Lindar.

Atas fakta lapangan, penggugat dalam hal ini selaku pemilik sertifikat hak milik, melalui kuasa hukumnya, Bahtiar menegaskan agar lahan milik kliennya dikembalikan. (Mul)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *