IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Kasus Penganiayaan Warga di Lhokseumawe Tetap Diproses Hukum

IMG-20240409-WA0076

Lhokseumawe, TRIBRATA TV

Kasus penganiayaan warga Desa Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe tetap diproses sesuai prosedur hukum.

IMG-20240227-124711

“Kita tetap taat azas dimana semua orang sama di mata hukum, jika terbukti bersalah tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku, meskipun terlapor oknum polisi yang ini bertugas di Polres Gayo Lues,” tegas Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Ibrahim Sabtu (14/10/2023) menanggapi pemberitaan di salah satu media online.

Lanjut Iptu Ibrahim, pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pelapor (korban) Maizul Hadi (33) warga Desa Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti dan membuat surat permintaan Visum Et-Revertum Ke RS Kesrem Kota Lhokseumawe.

Sambungnya, selain itu penyidik Polres Lhokseumawe juga telah memeriksa saksi, Aziz Chen (abang kandung korban) dan RS, saksi yang melihat di TKP. Untuk saksi – saksi lainnya juga telah dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.

“Saksi lainnya belum memenuhi panggilan penyidik dan telah dilakukan pemanggilan kedua. Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor,” ujar Kasat Reskrim.

Iptu Ibrahim menambahkan, kasus ini sudah ditangani dengan baik sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, tahapan penanganan perkaranya sedang berjalan.

Sebelumnya diberitakan disalah satu media online, seorang warga Kota Lhokseumawe mengalami dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum polisi. Diketahui pelaku melakukan penganiayaan bersama dengan 1 warga sipil (antara kedua pelaku dengan korban merupakan family/keluarga).

Korban diduga dianiaya menggunakan linggis di salah satu lokasi di Kota Lhokseumawe, korban bernama Maizul Hadi pekerjaan wiraswasta. (m zubir)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *