Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Diduga Pungli, Ketua DPRD Tapteng Laporkan F.SPTI-K.SPSI ke Polisi

IMG-20240409-WA0076

Tapanuli Tengah, TRIBRATA TV

Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Khairul Kiyedi Pasaribu, telah melayangkan Surat Laporan Pengaduan ke Polres Tapteng, terkait dugaan pungutan liar (Pungli), yang dilakukan Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPSTI-K.SPSI) Tapteng.

IMG-20240227-124711

Sebelumnya ia telah mendapatkan pengaduan dari para pengusaha dari Dapil satu dan Dapil dua yang menyerahkan bukti kwitansi pungli tersebut saat Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Khairul Kiyedi Pasaribu yang ditemui diruang kerjanya, Senin (16/10/2023) mengatakan Surat Laporan Pengaduan disertai bukti-bukti kwitansi telah diserahkan ke Polres Tapteng pada Jumat (13/10/2023) lalu.

“Surat laporan pengaduan terhadap Abdul Rahman Sibuea (ARS) sebagai Ketua DPD F.SPTI-K.SPSI Tapteng, telah sampai ke pihak Polres Tapteng, hal itu harus saya tindak lanjuti atas hasil RDP beberapa hari lalu bersama beberapa pengusaha baik dari Alfamidi dan Indomaret yang ada di Kecamatan Pandan dan Kecamatan Badiri sekitarnya, seluruh bukti-bukti dugaan pungli tersebut juga kita lampirkan dalam surat laporan tersebut,” ujarnya.

Dia juga membeberkan F.SPTI-K.SPSI dibawah kepemimpinan DPP, Surya Bakti Batubara dan Ketua DPD Tapteng Abdul Rahman Sibuea dengan AHU nomor: 0000637.AH.01.08 Tahun 2017 dan segala turunannya telah diblokir oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia.

Surat itu telah diterima dan ditindak lanjuti oleh Dinas Ketenagakerjaan Pemkab Tapteng.

“Saya heran, F.SPSTI-K.SPSI telah diblokir namun mereka melakukan kegiatan ataupun melakukan pungutan kepada pengusaha atas dasar apa? Sementara surat pemberitahuan pemblokiran sudah ditangan Dinas Ketenagakerjaan, makanya saya katakan selama ini berkedok organisasi buruh akan tetapi perilakunya berlagak seperti premanisme,”sebut Khairul.

Seharusnya katanya lagi, pihak pengusaha dan F.SPTI-K.SPSI Tapteng, terlebih dahulu melakukan perjanjian kerjasama barulah dilakukan pengutipan atau iuran melalui PUK (pengurus unit kerja).

Namun Disnaker Tapteng, mengaku tak ada satupun pengusaha yang melakukan perjanjian kerjasama itu, sehingga apa yang dilakukan oleh F.SPTI-K.SPSI Tapteng selama ini diduga kuat adalah pungli.

“Tidak ada sama sekali perjanjian kerjasama dengan para pengusaha baik itu pengusaha Alfamidi dan Indomaret yang berlokasi di Kecamatan Pandan, dan Kecamatan Badiri, sehingga apa dasarnya mereka melakukan pungutan ataupun dengan dalil iuran. Tentunya yang mereka lakukan adalah dugaan pungli yang sudah meresahkan dan merugikan para pengusaha,” tegasnya.

Atas laporan yang disampaikan para pengusaha ini ke DPRD Tapteng, ia mengaku harus menindak lanjutinya dengan melayangkan surat laporan pengaduan ke Polres Tapteng.

“Agar dapat diselidiki kebenarannya,” ujarnya lagi.

“Sudah ditelusuri tidak ada perjanjian kerjasama F SPTI-KSPSI Tapteng dengan pihak pengusaha,” tandas Ketua DPRD.

Khairul juga mengakui tidak ada pernah terjadi permasalahan ataupun permusuhan secara pribadi dengan Abdul Rahman Sibuea. Hal ini terjadi karena murni tugas dari pada seorang Ketua DPRD Tapteng untuk mendengarkan keluhan masyarakat dan sama sekali tidak ada unsur politiknya.

“Tidak benar bila ada yang mengatakan bahwa antara saya dengan Abdul Rahman Sibuea ada perselisihan, dan kalau dikatakan bahwa keadaan ini di politisir hal ini sama sekali tidak benar, murni memang karena ada pengaduan dari pengusaha-pengusaha. Semestinya Abdul Rahman Sibuea menyadari hal ini, para pengusaha yang mengeluh dan mestinya tindakan dugaan pungli ini diberhentikan,” katanya.

Sebagai Ketua DPRD, ia harus mendengarkan dan tanggap akan seluruh keluhan masyarakat termasuk para pengusaha.

Dia juga berharap kepada seluruh masyarakat agar segera melapor ke Polres Tapteng, bila ada organisasi ataupun oknum-oknum pribadi yang melakukan pungli ataupun segera mendatangi kantor DPRD Tapteng yang nantinya akan dilanjutik ke Polres Tapteng.

“Jangan takut, masyarakat dan seluruh pengusaha di Tapteng harus berani melaporkan apabila ada kegiatan yang berkedok organisasi apapun itu akan tetapi melakukan tindakan pungli, segera laporkan kami akan memfasilitasinya dan tentunya akan menyeret para pelaku pungli hingga keranah hukum,”imbaunya.

Sementara itu saat dikonfirmasi melalui telepon genggam Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor membenarkan Ketua DPRD Tapteng telah melayangkan surat laporan terkait dugaan Pungli yang dilakukan oleh F.SPTI-K.SPSI Tapteng kepada para pengusaha.

“Surat sudah kami terima hari Jumat, dan masih kami pelajari terlebih dahulu,”jawab Kapolres Tapteng melalui pesan singkat dari Whatshap.

Abdul Rahman Sibuea saat dikonfirmasi terkait laporan pengaduan Ketua DPRD Tapteng, kepada pihak Polres Tapteng dan surat yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan terkait F.SPTI-K.SPSI telah diblokir Kemenkumham mengaku akan menggugat Disnaker.

“Kami akan menggugat Dinas Ketenagakerjaan Tapteng, pasalnya pemblokiran tersebut hingga saat ini masih dalam gugatan di Pengadilan, dan F.SPSTI-K.SPSI hingga saat ini masih diakui oleh Negara akan keberadaan dan legalitas kami,”ungkap Abdul Rahman.(Sudirman Halawa)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *