Pemkab Sitaro Lakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

IMG-20240409-WA0076

Sitaro, TRIBRATA TV

Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Kabupaten Sitaro menyelenggaraka Konsultasi Publik yang membahas Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) Kawasan Kota Ulu bertempat di Gedung Perpustakaan Daerah, Kamis (12/10/2023).

IMG-20240227-124711

Kegiatan dibuka oleh Pj Bupati Kepulauan Sitaro Joi Oroh, yang diwakili oleh Kepala Dinas PUPRPKP Charlton Bob Wuaten.

Kegiatan Konsultasi Publik ini merupakan hal yang penting karena KLHS bukan merupakan proses teknokratik atau ilmiah saja, melainkan merupakan proses deliberatif yang mengutamakan keterlibatan para pemangku kepentingan, sehingga KLHS ini sarat proses komunikasi melalui negosiasi untuk mencapai kesepakatan bersama serta mengatasi konflik yang bisa terjadi dalam proses KLHS ini.

“Dalam rangka penyusunan RRTR Kota Ulu perlu dilaksanakan kajian sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), “tuturnya.

BACA JUGA  Seluruh Objek Wisata Pantai di Banten Ditutup

Disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib membuat kajian lingkungan untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan program.

Dalam pelaksanaannya, konsultasi publik ini melalui metode diskusi publik yang bertugas membahas beberapa isu secara khusus.

Beliau mengharapkan agar melalui konsultasi publik ini semua dapat mengikuti dengan baik sehingga setiap substansi dan materi yang diberikan oleh narasumber akan menghasikan RRTR Kota Ulu yang mampu mendorong instansi produktif dan optimal secara berkeadilan bagi kesejahteraan masyarakat sitaro.

Dalam Konsultasi Publik ini menghadirkan narasumber para Tenaga Ahli KLHS, Jooudie N. Luntungan Koordinator Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Unsrat LPPM Unsrat.

BACA JUGA  Ramaikan Hari Bhayangkara, Polda Sulsel Gelar Pengobatan Gratis dan Vaksinasi

“Adapun maksud dari pelaksanaan Konsultasi Publik Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Srategis (KLHS) Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) dengan tujuan teridentifikasinya target serta capaian tujuan pembangunan yang berkelanjutan, isu pembangunan berkelanjutan juga isu pembangunan berkelanjutan yang paling strategis, maka perlu melibatkan Instansi Pemerintah Daerah, Akademisi, Filantropi dan Mitra Pembangunan, ” katanya saat diwawancarai oleh media TRIBRATA TV.

Dijelaskan oleh Luntungan adapun untuk perumusan isu strategis/tahapan penjaringun isu pembangunan berkelanjutan meliputi aspek mengindentifikasi isu PB yang strategis dan selektif sampai prioritas, kemudian analisis materi, dan menelaah pengaruh kebijakan rencana dan/atau Program terhadap Kondisi Lingkungan Hidup di suatu wilayah.

“Nanti akan ada 11 tahapan sampai di tahapan akhir, dari sini ditetapkan mana yang nanti menjadi prioritas, ini prioritas ini torang akan bawa terus sebentar yang akan benturkan dengan materi muatan KRP yang ada di dokumen RDTL Kota Ulu, jadi itu akan dibenturkan kemudian dianalisis lagi, “sebutnya.

BACA JUGA  Jelang MPP, Babinsa Kodim 0420/Sarko Diberi Pelatihan Pembuatan Tempe

“Dengan harapan, sebaiknya pada tahap ini mereka (pemerintah daerah) bisa memaparkan segala isu-isu yang ada di daerah, supaya itu menjadi bahan masukan untuk kita (tim) menelaah lebih lanjut, “tandasnya.

Konsultasi Publik ini dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, unsur Resort Pengelolaan Hutan Kabupaten Kepulauan Sitaro, Pemerintah desa/lurah pada lokasi perencanaan, unsur perwakilan masyarakat/tokoh adat, tim penyusun Revisi RTRW Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Baro, tenaga ahli dan lainnya. (jemi lahutung)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *