Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Susul Kades, Bendahara Desa Lahusa Fau Ditahan Polres Nias Selatan

IMG-20240409-WA0076

Nisel, TRIBRATA TV

Setelah sebelumnya Kades Lahusa Fau Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan (Nisel), inisial AM ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan Dana Desa dan ditahan di RTP Polres Nisel, Bendahara Desa inisial BT juga ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan terhitung Jumat (14/10/2022).

IMG-20240227-124711

“Dari hasil pengembangan penyidikan, unit Tipikor telah menemukan dua alat bukti sehingga bendahara Desa Lahusa Fau pada tahun 2018 yakni BT ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kapolres Nisel, AKBP Reinhard H. Nainggolan melalui Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Nisel, Bripka Feris Harefa.

Dengan berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi dan dokumen, penyidik meyakini Bendahara Desa memiliki keterkaitan atau andil turut membantu AM sehingga terjadinya korupsi dana Desa Lahusa Fau tahun anggaran 2018, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp509.157.305,31. Hal ini berdasaran hasil perhitungan dari APIP Inspektorat Nias Selatan.

“Saat ini BT terancam hukuman pidana dengan Pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 dari UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e dari KUH Pidana,” tegas Feris.
(Sn. Telaumbanua)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *