Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Lahan Warga Diambil Alih, GAM Sumut Demo PT Torganda

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Puluhan mahasiswa yang menamakan diri Gerakan Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara (GAM Sumut) berunjukrasa di depan Kantor PT Torganda Jalan Abdulah Lubis Medan, Rabu (14/10/20). Mereka mendesak PT Torganda menjelaskan persoalan tanah di Desa Gonting Julu dan Desa Ramba, Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas.

IMG-20240227-124711

Sadar Daulay, kordinator aksi menyatakan lahan warga di wilayah Ulu Aek Ela seluas 2.050 hektar telah dikuasai PT Torus Ganda, anak perusahaan Torganda sejak tahun 2003. Padahal seharusnya lahan itu merupakan perkebunan plasma dengan pembagian keuntungan 40-60 persen.

“Warga menyerahkan lahan bukan untuk dijual tetapi menjadi bagian perkebunan plasma yang dikelola Torganda. Artinya akan ada pembagian keuntungan dari perkebunan sawit kepada warga,” tandas Sadar.

Sesuai perjanjian, sejak lahan diserahkan pada tahun 2003, maka mulai tahun 2007, warga seharusnya sudah menerima pembagian keuntungan sebesar 40 persen dari hasil keuntungan kebun sawit.

Namun ternyata secara sepihak Koperasi Tani Mekar menjual lahan tanpa sepengetahuan warga kepada PT Torus Ganda.

“Kami menyerahkan lahan kepada Koperasi Tani Mekar untuk program Pertanian Inti Rakyat (PIR) bukan untuk dijual,” kata H. Banuaran Daulay, warga Desa Gonting Julu.

Warga heran bagaimana bisa lahan mereka diambil alih, padahal tidak pernah ada kuasa untuk jual beli. Warga hanya menyerahkan surat penyerahan lahan untuk dikelola dalam program PIR.

Namun sejak dipertanyakan warga, pengurus Koperasi Mekar Tani menghilang. “Kita ingin tahu kejelasan bagaimana lahan kami bisa beralih, apa dasar jual beli. Karena pengurus koperasi tak ada lagi maka kami tanya ke Torganda,” ujarnya lagi.

Sebelumnya menurut Banuaran, sekitar tahun 2013, mereka pernah bertemu DL Sitorus, pemilik PT Torganda. Kepada warga DL Sitorus menjanjikan akan menyalurkan 40 persen keuntungan kebun sesuai dengan program plasma. Ia juga sempat menjanjikan akan membantu berbagai hal untuk meningkatkan kesejahteraan warga Huristak.

Perwakilan massa kemudian diterima manajemen PT Torganda yang diwakili Sekretaris Direksi, O. Purba. Kepada warga, O.Purba menyatakan menampung semua permasalahan tersebut dan akan disampaikan kepada pimpinannya.

Sementara itu, Jonni Silitonga, pengacara warga menyebutkan, pihaknya sudah dua kali mengirim somasi kepada PT Torganda terkait hal ini. Namun sayangnya tidak diindahkan.

Ia berharap perusahaan tersebut terbuka untuk menjelaskan permasalahan lahan warga karena sudah berlarut-larut. “Kita hanya ingin tahu bagaimana proses jual belinya, kalau tidak ada kuasa dari pemilik lahan, karena yang ada hanya penyerahan lahan untuk plasma,” tandasnya.

Usai pertemuan, Sadar Daulay menyatakan mereka akan kembali berdemo untuk menanyakan perkembangan kepastian lahan tersebut. “Kita beri waktu mereka untuk menyampaikan kepada pimpinannnya, tapi kami juga butuh kepastian masalah tanah orang tua kami,” katanya. (Red)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *