Hukum  

Selewengkan Pupuk Subsidi, Guru dan Petani di Bondowoso Diamankan

IMG-20240409-WA0076

Bondowoso, TRIBRATA TV

Dalam menangani kelangkaan pupuk bersubsidi, pemerintah bersama aparat negara mengusut para pelaku yang bermain di dalamnya.

IMG-20240227-124711

Seperti yang terjadi di Kecamatan Sumber Wringin, tepatnya pada hari Rabu (12/10/2022) sekitar pukul 17.00 WIB, Polres Bondowoso menangkap pelaku penyalahgunaan pupuk subsidi.

Pelaku berinisial AS (39) seorang guru honorer, yang beralamatkan di Dusun Krocok Rt. 04 Rw. 01 Desa Kretek Kecamatan Taman Krocok Kabupaten Bondowoso, Jatim dan SN (37) seorang petani yang beralamatkan Dusun Krocok Rt. 06 Rw. 01 Desa Kretek Kecamatan Taman Krocok Kabupaten Bondowoso, Jatim.

Pelaku diduga telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf (h) jo Pasal 1 sub 3e Undang – undang darurat No. 07 Th. 1955 sub Pasal 21 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 15/M/DAG/Per/4/2013 jo Permentan Nomor 10 Tahun 2022.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakatkalau di wilayah Kecamatan Sumberwringin diketahui terdapat pendistribusian pupuk subsidi yang melanggar regulasi. Tim melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang tertangkap tangan sedang membawa muatan pupuk bersubsidi menggunakan kendaraan Daihatsu pickup nopol P-9929-AE.

Dari pengecekan ditemukan barang bukti berupa pupuk subsidi jenis UREA dan NPK sebanyak 1 ton sehingga pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Sumberwringin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku mengaku pupuk subsidi tersebut diperoleh dari kios di wilayah Kecamatan Taman Krocok yang akan dijual di wilayah Kecamatan Sumberwringin.

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko melalui Kapolsek Sumber Wringin AKP Yunaryanto menjelaskan penangkapan ini dalan upaya pengawasan proses pendistribusian pupuk bersubsidi. (hms/Irawan)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *