IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Ketua FSPTI-KSPSI Sibolga -Tapteng Bantah Pernyataan Ketua DPRD Tapteng

IMG-20240409-WA0076

Tapanuli Tengah, TRIBRATA TV

Terkait pernyataan Ketua DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng), Khairul Kiyedi Pasaribu yang beredar di media sosial (medsos) dan pemberitaan di media online pada Selasa (10/10/2023) lalu,
Ketua Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPTI-KSPSI) Sibolga-Tapteng Sibolga-Tapteng, membantahnya.

IMG-20240227-124711

Khairul Kiyedi menyatakan adanya praktek pungli kepada sejumlah perusahaan yang mengatasnamakan FSPTI-KSPSI Sibolga-Tapteng.

Menanggapi itu, Ketua FSPTI -SPSI Tapteng, Abdul Rahman Sibuea mengatakan pernyataan Ketua DPRD Tentang tersebut merupakan suatu kekeliruan dan hal ini merupakan pembohongan, penjoliman dan pencemaran nama baik organisasi buruh FSPTI -SPSI.

Kepada seluruh anggota FSPTI -SPSI Tapteng, Abdul Rahman Sibuea menyerukan lebih baik mati melawan dari pada hidup tertindas.

Lanjut kata Abdul Rahman Sibuea mengatakan dengan dasar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dalil datangnya para pengusaha ke kantor Dewan melaporkan adanya Pungli, hal itu sudah diklarifikasi bahwa para pengusaha tidak benar datang secara spontanitas akan tetapi karena undangan dari Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Pemerintah Kabupaten Tapteng.

“Ketua DPRD Tapteng pembohong besar, dan kami merasa kasihan kepadanya, apa yang dituduhkan kepada kami sangat naif, sementara selama ini apa yang kami lakukan tidak menyalahi hukum dan keberadaan kami diketahui oleh seluruh pemerintah sehingga kami benar benar legal bukan ilegal,” katanya, Kamis (12/10/2023).

Dia juga mengakui selama ini mereka tidak pernah berurusan kepada perusahaan melainkan kepada anggota FSPTI -SPSI sebagai PUK (Pengurus Unit Kerja) sehingga pungutan tersebut bukan kepada pengusaha atau perusahaan melainkan kepada anggota mereka sendiri.

“Pengusaha adalah mitra kami, dan pemilik perusahaan juga mengetahui pungutan yang kami lakukan itu merupakan iuran anggota FSPTI -SPSI, tidak benar kalau Ketua DPRD Tapteng, mengatakan kami melakukan perbuatan pungutan liar (pungli),”ujarnya.

Adanya pernyataan konferensi pers yang dilakukan oleh Ketua DPRD Tapteng, Abdul Rahman menilai bahwa sepertinya Ketua DPRD Tapteng bersifat premanisme.

“Sepertinya Ketua DPRD Tapteng premanisme, jangan jangan mengintimidasi kami untuk berserikat serta jangan mengintervensi kami untuk cari makan, sebab kami bukan preman melainkan masyarakat Tapteng,”tegas Abdul Rahman.

Atas tindakan Ketua DPRD Tapteng ini, DPD FSPTI -SPSI Tapteng akan melaporkannya kepada pihak Polres Tapteng, dan dalam waktu dekat akan melakukan unjuk rasa (unras) ke kantor DPRD Tapteng.

“Kami tidak akan tinggal diam, hal ini akan kami laporkan ke pihak Polres Tapteng, dan akan unras untuk mempertanyakan pertanggungjawaban atas pernyataan Ketua DPRD Tapteng yang sudah menuding bahkan menjolimi serta melakukan pencemaran nama baik organisasi buruh FSPTI -SPSI Tapteng,”tegas Abdul Rahman yang saat ini juga berstatus sebagai bacaleg dan Ketua Partai Kebangkitan Bangsa Tapteng. (Sudirman Halawa)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *