Sergai, TRIBRATA TV
Dua organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Serdang Bedagai, Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) dan Pemuda Pancasila (PP), sepakat untuk berdamai setelah sempat terjadi insiden yang viral di media sosial.
Perdamaian ini difasilitasi Polres Serdang Bedagai dan berlangsung di Mapolres Sergai, Selasa (10/12/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, disaksikan Kasat Reskrim AKP Donny P. Situmorang didampingi PS. Kasi Humas, IPDA Ardika Junaidi Napitupulu.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak diwakili oleh Alamsyah dari GRIB dan Gobel Hermanto dari MPC Pemuda Pancasila Sergai. Keduanya menyampaikan pernyataan bersama yang menegaskan insiden yang terjadi merupakan hasil dari kesalahpahaman dan bukan merupakan konflik serius antara kedua organisasi.
“Kami menyatakan bahwa kejadian tersebut adalah bentuk dari kesalahpahaman. Untuk itu, kami menghimbau kepada seluruh kader dan pengurus GRIB Sergai agar menahan diri, tidak terpancing provokasi, dan tidak melakukan aksi balasan,” ujar Alamsyah mewakili GRIB.
Gobel Hariyanto dari Pemuda Pancasila juga menyampaikan hal senada, menekankan pentingnya menjaga situasi damai dan kondusif di Kabupaten Sergai. “Kami telah mencapai kesepakatan bahwa masalah ini telah selesai. Kami menghimbau seluruh kader Pemuda Pancasila, dari tingkat pusat hingga ranting, untuk tidak lagi memperpanjang masalah ini,” tegas Gobel.
Kedua pimpinan ormas juga mengapresiasi langkah cepat Polres Sergai dalam memfasilitasi mediasi ini. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Sergai yang telah membantu menyelesaikan persoalan ini dengan baik,” tambah Alamsyah.
Melalui kesepakatan ini, GRIB dan Pemuda Pancasila berkomitmen untuk menjaga suasana aman dan damai di Kabupaten Serdang Bedagai, khususnya di Kota Perbaungan, agar tidak ada lagi insiden serupa di masa mendatang.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









