Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Temukan Sejumlah Pelanggaran, Ditlantas Polda Jambi akan Hentikan Sementara Aktivitas Angkutan Batubara

IMG-20240409-WA0076

Kota Jambi, TRIBRATA TV

Terkait masih ditemukannya sejumlah pelanggaran lalulintas angkutan batubara, Ditlantas Polda Jambi menyurati Kementerian ESDM untuk melakukan penghentian sementara aktivitas angkutan batubara di Jalan Nasional Provinsi Jambi.

IMG-20240227-124711

Demikian hal itu diungkapkan Dirlantas Polda Jambi Kombes Dhafi, kepada awak media, Kamis (12/10/2023).

“Hasil temuan di lapangan, 7 sampai dengan 9 Oktober 2023, ada sebanyak 61 kendaraan angkutan batubara yang melanggar aturan, telah ditilang,” tuturnya.

Adapun rincian pelanggaran yang dilakukan angkutan batubara, yaitu:
a. Pelanggaran Jam Operasional sebanyak 26 kendaraan
b. Pelanggaran Muatan/Tonase sebanyak 21 kendaraan
c. Pelanggaran kelengkapan SIM/STNK sebanyak 14 kendaraan

Dalam hal ini, Ditlantas Polda Jambi telah menyurati Kementerian ESDM untuk melakukan penghentian sementara aktivitas angkutan batubara di Jalan Nasional Provinsi Jambi.

Surat tersebut berisikan latar belakang permasalahan, pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang dan transportir (pemegang IUP dan IUJP), dimana angkutan batubara berpotensi menyebabkan terjadinya kemacetan dan jalan rusak. Sehingga, mengganggu kelancaran arus lalu lintas baik pada ruas jalan yang dilalui angkutan batubara, baik pada Jalan Nasional maupun Jalan Provinsi.

Hal tersebut tertuang Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Karenanya Ditlantas Polda Jambi memohon untuk memberikan sanksi kepada perusahaan tambang pemegang IUP dan IUPK maupun pengusaha angkutan pemegang IUJP yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Pasal 185 tentang sanksi administratif berupa:
a. Peringatan tertulis;
b. Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi
produksi, dan/atau;
c. Pencabutan permanen atas IUP, IUPK, IPR, SIPB atau IUP Penjualan;

Permasalahan lalu lintas jalan raya akan kerap kali terjadi apabila sanksi tegas terhadap perusahaan tambang maupun pengusaha angkutan, yang melanggar ketentuan tidak tegakkan.

“Agar menjadi perhatian dan komitmen bersama demi keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran dan kenyamanan lalu lintas masyarakat Provinsi Jambi,” tulisnya dalam surat tersebut. (Kurniawan Gusti Nasution)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *