IMG-20240505-WA0006
Hukum  

PTPN III: PHK JSS Sudah Sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Dhani, Asisten Personalia Kebun (APK) PT. Perkebunan Nusantara III (PTPN III) (Persero) Kebun Batang Toru (KBGTU) didampingi Penasihat Hukum PTPN III Jonni Silitonga, SH.,MH melakukan konferensi pers, terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Juara Septoni Sipahutar (JSS).

IMG-20240227-124711

Dhani memaparkan konferensi pers inisebagai hak jawab pihaknya selaku management PTPN III KBGTU sehubungan dengan berita PHK JSS yang terbit di sejumlah media yang tidak seimbang dan terkesan mendiskreditkan PTPN III l.

“PHK JSS sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan yang berlaku,” katanya, Rabu (12/10/2022).

PHK JSS dikualifikasikan mengundurkan diri, hal ini sesuai dengan bukti- bukti JSS tidak masuk bekerja terus menerus secara berurutan.

“Sedangkan hak- hak atas PHK sudah kami transfer ke rekening atas nama JSS di Bank BNI,” tegasnya.

Sementara Jonni Silitonga menjelaskan Pemutusan Hubungan Kerja dengan kualifikasi mengundurkan diri terhadap JSS sudah final.

“Tindakan perusahaan telah memenuhi syarat-syarat dan prosedur yang dimandatkan oleh regulasi yang ada tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” ujarnya.

“Terkait dengan berita disejumlah media masa yang kami duga sangat tidak berimbang dan tendensius mendiskreditkan PTPN III, kami segera melakukan upaya- upaya hukum berupa laporan terhadap tindakan JSS yang telah memberitakan kondisi dan keadaan PTPN III di beberapa media massa yang dianggap telah mencemarkan nama baik perusahaan”, tegas Jonni Silitonga. (edrin)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *