Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

LSM KCBI Nias Barat Minta Polres Nias Tuntaskan Kasus Pemalsuan Tandatangan

IMG-20240409-WA0076

Nias Barat, TRIBRATA TV

Ketua LSM KCBI Nias Barat, minta Kapolres Nias segera menuntaskan laporan pemalsuan tandatangan Obedi Daeli yang dilaporkan lima bulan lalu.

IMG-20240227-124711

LSM KCBI telah menyurati Kapolres Nias dengan tembusan Polda Sumut dan Mabes Polri. “Kita mempertanyakan sudah sejauh mana tahapan penyidikan kasus pemalsuan tandatangan warga Desa Sisobambowo Lahomi itu, karena sudah lima bulan belum ada perkembangan,” kata Ketua LSM KCBI Sabar Halawa, Sabtu (10/10/2020).

Menurutnya, pasal 263 KUHPidana yang berbunyi, “barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan dan juga pembebasan utang yang diperuntukan sebagai bukti dari pada suatu hal dengan dimaksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah olah ianya benar atau tidak dipalsu diancam jika memakai tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat tersebut ditindak pidana penjara paling lama 6 tahun”.

“Pasal itu jelas menjerat pelaku pemalsuan tandatangan, makanya kami minta kasus ini jangan ditutup. Kita mohon tegakkan keadilan di Nias Barat,” tandasnya.

Pemalsuan tandatangan ini diduga dilakukan Netida Hia, selaku bendahara pada kuitansi pembayaran Harian Orang Kerja (HOK) pada tahun 2018 sesuai kuitansi tanggal 10 Sepember 2018 sebanyak 2 kali dan tanggal 31 Desember 2018.

Obedi Daeli tidak pernah menandatangani kuitansi tersebut dan merasa dirugikan pribadinya sehingga melaporkan ke Polres Nias. (Red)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *