Medan, TRIBRATA TV
Ribuan orang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Senin (10/11/2025).
Massa menuntut agar Gubernur Sumut Bobby Nasution merekomendasikan pencabutan izin PT. Toba Pulp Lestari (TPL) ke pemerintah pusat agar TPL bisa segera ditutup.
Pantauan TRIBRATA TV, selain elemen Gereja Katolik dan HKBP, massa Demo Tutup TPL juga merupakan perwakilan dari organisasi GAMKI, GMKI, GMNI dan lainnya.
Saat ini akses Jalan Diponegoro ditutup total, masyarakat diminta mencari jalan alternatif lain selama aksi berlangsung.
Seruan tutup TPL menggema dan Massa mendesak pemerintah Provinsi Sumut mengambil kebijakan menutup perusahaan PT. Toba Pulp Lestari. Masyarakat adat yang menjadi korban perampasan lahan, pemuka agama, hingga mahasiswa.
Konflik TPL dengan masyarakat terus memanas dalam beberapa waktu terakhir. Bahkan, konflik berujung pada jatuhnya korban. Gumanti Pasaribu, perempuan adat dari Natinggir bercerita bagaimana dirinya dan warga lain harus terancam dengan keberadaan PT. TPL yang dulu bernama PT. Inti Indorayon Utama.
Teriak Gumanti, kehadiran PT. TPL sudah merampas hak hidup masyarakat. Mereka harus kehilangan tanah yang menjadi sumber penghidupan.
”Bobby Nasution, kami hadir ke depan kantor bapak. Untuk menyampaikan apa yang kami rasakan sebagai perempuan petani. Masyarakat adat tertindas saat ini,” katanya. Bagi Gumanti dan masyarakat, tanah merupakan identitas. Keberadaan TPL justru membuat konflik horizontal.
”Kami datang ke sini bukan karena kurang kerjaan. Kami datang karena yakin itu adalah tanah kami,” katanya.
Sampai saat ini unjuk rasa masih berlangsung. Mereka masih berkumpul di depan kantor Gubernur Sumut. Namun sepanjang massa menyampaikan aspirasinya, belum ada tanggapan dari pemerintah Sumut. Gubernur Bobby yang sejak tadi diminta massa ke luar, juga belum menemui massa. (Bon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









