Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Rugikan Rp3 M, Empat Ruas Jalan Propinsi di Tebing Tinggi Tidak Sesuai Desaign

IMG-20240409-WA0076

Tebing Tinggi, TRIBRATA TV

Dari temuan BPK RI, ada 4 titik ruas jalan provinsi di Kota Tebing Tinggi yang tidak sesuai design sehingga negara dirugikan Rp3.166.020.594,6.

IMG-20240227-124711

Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan atas empat titik ruas jalan Propinsi yang ada di Tebing Tinggi. Diketahui terdapat ketidaksesuaian dimensi dan kualitas pekerjaan terhadap Construcion Drawing sebagai design acuan pelaksanaan pekerjaan yakni di Jalan Ir.H.Juanda, Jalan Musyawarah, Jalan Letda Sujono dan Jalan Seta Budi.

Berdasarkan laporan kemajuan pekerjaan diketahui sampai dengan 31 Desember 2022 terdapat penyelesaian pekerjaan 100% untuk pekerjaan aspal, sub pekerjaan tanah, pekerjaan lapis pondasi, dan pekerjaan lapis aspal

Pekerjaan kontrak terbagi dalam tiga bagian dan diberikan bobot masing-masing terhadap keseluruhan pekerjaan sebagai berikut, perancangan dengan nilai bobot 0,4865%, Pekerjaan Sipil dengan nilai bobot 98,4797%, Pekerjaan Keselamatan Konstruksi dengan nilai bobot 1,0338%.

Sebagaimana diketahui Pemprov Sumut dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2022 menyajikan anggaran belanja modal Jalan, Irigasi, Jembatan (JIJ) sebesar Rp968.135.757.423,00 dengan realisasi Rp563.087.763.298,75 atau 58,16% dari anggaran.

Dari realisasi tersebut diantaranya terdapat realisasi belanja modal Jalan, Irigasi dan Jembatan pada dinas BMBK sebesar Rp287.860.650134,31 dialokasikan untuk pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan provinsi untuk kepentingan strategis daerah Propinsi Sumatera Utara TA.2022 sebesar Rp5.000.000.000.000,00.

Temuan Badan pemeriksa Keuangan (BPK) RI nomor.64.B/LHP/XVIII.MDN/05/2023, tanggal 25 Mei 2023 menyebutkan bedasarkan kontrak pekerjaan nomor.602/DBMBK-PEMB/KPA/1665/2022 tanggal 10 Juni 2022 sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan ruas jalan yang menjadi temuan BPK RI.

Dalam kesempatan terpisah Ratama Saragih, pengamat kebijakan publik dan anggaran mengatakan, jika ditelaah pada lampiran XLVII Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terdapat indikator teknis berupa bobot peningkatan struktur, kapasitas, dan pembangunan jalan, bobot pemeliharaan berkala, pekerjaan lapis penutup, termasuk lapis pondasi, kekurangan volume pekerjaan Aspal, lapisan pondasi, pekerjaan lapis penutup termasuk lapis pondasi, yang mencolok ketidaksesuaian dengan Construcion Drawing.

“Ini membuktikan bahwa penyedia jasa dan barang alias rekanan, kontraktor yang melakukan pekerjaan yang dimaksud tidak memenuhi kompetensi teknis dan atau tak profesional,” kata responden BPK RI ini lagi.

Bahkan bisa jadi ada rekayasa teknis atau unsur kesengajaan untuk maksud mendapat keuntungan materi dari nilai kontrak ketus pemilik sertifikat “Aspek Hukum Dalam Pemeriksaan Keuangan Negara” ini.

Lagi-lagi aparat penegak hukum (APH) kota Tebing Tinggi ditantang apakah berani jemput bola untuk menerbitkan Sprint demi menyelamatkan uang negara, tutup Wali Kota LSM Lira ini kepada awak media. (M rgg)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *