Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Laporkan Kejahatan, Dua Bocah Dapat Penghargaan Kepolisian

IMG-20240409-WA0076

Surabaya, TRIBRATA TV

Dua anak mendapat penghargaan dari pihak kepolisian setelah ikut andil memberantas tindak kejahatan di kota Surabaya.

IMG-20240227-124711

Keduanya adalah, R, warga Keputran Pasar Kecil dan D warga Dusun Losari RW 2 Kletek Taman Sidoarjo.

R dan D ini berperan mengungkap pelaku jambret ponsel pada Minggu 12 September 2021 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Gunungsari Surabaya.

“R dan D ini adalah anak-anak yang pemberani. Keduanya langsung mencari kantor polisi untuk melaporkan kejadian yang menimpa teman-temannya. Keduanya adalah generasi penerus kita dimasa depan,” kata Kompol Rini, Kapolsek Wonokromo, Sabtu (9/10/2021).

Saat kejadian korban yang masih anak-anak, sedang bersepeda, ketika korban bersama ketiga temannya melintas di Jalan Gunungsari tepatnya di lampu merah Jalan Gajah Mada, korban dan ketiga temannya dihentikan oleh tersangka.

Korban yang masih anak-anak itu dituduh oleh tersangka telah memukuli adiknya.

“Pelaku ini meminta paksa ponsel korban dan korban beserta ketiga temannya diajak oleh tersangka ke tempat sepi,” tambah Kapolsek.

Bersamaan, ada dua teman korban yang berhasil kabur dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi Polsek Wonokromo.

Anggota yang quik respon bersama korban lalu mencari pelakunya sesuai ciri-ciri yang dijelaskan korban. Pelakunya yang belakangan diketahui bernama, Holilur Rohman (30) warga Jalan Tanah Merah Utara Gg.10 Surabaya.

Pelaku saat itu dua orang, satu ditangkap, dan temannya inisial AM dinyatakan sebagai DPO, setelah berhasil kabur.

Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan akhirnya terbukti. Dia yang meminta paksa ponsel korban namun saat itu sudah dimatikan dengan harapan tidak diketahui oleh polisi.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dua buah ponsel yakni Oppo A15 dan Redmi note 9 kemudian dibawa ke Polsek Wonokromo untuk diproses sesuai hukum.

Hari itu juga, Minggu 12 September 20201 pukul 13.30 WIB, dua korbannya R dan D didampingi orang tuanya secara resmi melaporkan ke Polisi.

Pelakunya akan dijerat dengan Pasal Percobaan Penipuan atau pengancaman, Pasal 53 KUHP Jo Pasal 378 KUHP Subs. Pasal 368 ayat. (Redho) 

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *