Hukum  

Pelaku Cabul Ini Diancam 15 Tahun Penjara

IMG-20240409-WA0076

Tebing Tinggi, TRIBRATA TV
Entah apa yang merasuki Muhammad Jefri alias Andi (22) warga Desa Paya Kapar Simpang Uyup Kota Tebing Tinggi hingga nekat mencabuli sebut saja Bunga (17).

Menurut keterangan tertulis Polres Tebing Tinggi, Selasa (08/10/2019), peristiwa tersebut terjadi di rumah korban pada bulan Juni 2019 sekira pukul 19.00 WIB di Dusun VII Tebing Syahbandar Kabupaten Sedang Bedagai.

IMG-20240227-124711

Lebih lanjut dijelaskan pada hari Jumat (30/08/2019) sekira pukul. 21.00 WIB, korban pergi meninggalkan rumah tanpa izin dan pada (03/09/2019) korban pulang ke rumah dan kemudian pelapor berinisial J (52) bertanya kepada korban, “kemana saja pergi selama beberapa hari ini” dan korban pun menjawab “saya tinggal di tempat teman saya yang bernama Andi”.

Tak puas dengan jawaban Bunga, pelapor kembali bertanya kepada korban apa yang sudah dilakukan dirumah tersangka.

Saat itu korban tidak menjawab pelapor dan saat itu istri pelapor bertanya kembali kepada korban bahwa apa yang telah dilakukan pelaku kepada Korban. Saat itu Korban pun mengaku sudah disetubuhi pelaku.

Guna memastikan kejadian tersebut pada Rabu (04/09/2019) pelapor pergi membawa korban ke rumah bidan di Serdang Bedagai untuk mengetahui apakah korban sudah rusak dan setelah bidan memeriksa korban, bidan menyarankan pelapor untuk visum ke rumah sakit dan pada pemeriksaan ditemukan selaput dara korban sudah robek.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi.

Kini pelaku telah diamankan dan terancam dikenakan Pasal 81 ayat (2) subs pasal 82 ayat (1) Uu. Ri. No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang dengan ancaman pidana penjara 15 tahun atau denda paling banyak 5.000
000.000. (Joe)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *