Ingat! ASN Yang Tidak Tinggal di Sergai Akan Dievaluasi

- Editorial Team

Minggu, 10 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai, TRIBRATA TV

Semua Aparatur Sipil Negeri (ASN) yang bekerja di Pemkab Serdang Bedagai (Sergai), Povinsi Sumatera Utara tidak ada lagi alasan untuk tidak bertempat tinggal di daerah ini.

“Jika tidak mau maka kita persilahkan cari tempat kerja di luar Sergai. Selain itu, ASN yang membangkang akan kita evaluasi sesuai arahan Bupati Sergai H. Darma Wijaya,” ujar Sekdakab Sergai HM. Faisal Hasrimy AP,M.AP, Minggu (10/7/2022) di sela-sela makan Lontong di rumah pribadi Wakil Bupati Sergai H. Adlin Umar Yusri Tambunan di Pasar Baru Dusun XV Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.

BACA JUGA  PJ. Walikota Tebing Tinggi Hadiri Perayaan Natal ASN

Sementara itu Bupati Sergai H. Darma Wijaya sebelumnya secara tegas mengatakan, ASN yang tidak bertempat di Sergai akan diberikan sanksi tegas hingga pencopotan.

“Saya sudah intruksikan baik itu secara lisan maupun tertulis. Hal ini salah satu harapan dari masyarakat dan untuk mendongkrak perekonomian di daerah ini” sebut Bupati mengingatkan.

BACA JUGA  Ada yang Kenal? Mayat Pria di Pantai Sialang Buah Sergai

ASN itu kata Bupati, memiliki tugas sebagai pelayan publik dan harus pahami fungsi dan tugasnya. ASN itu bukan minta dilayani tapi harus melayani. Berikan pelayanan yang profesional dan berkualitas, tegas Bupati.

Ia meminta Kepala Puskesmas untuk bertempat tinggal di rumah dinas yang telah sediakan sehingga dapat memberikan pelayanan dengan lebih baik dan prima. (hakim sitanggang)

BACA JUGA  WTP ke-12 Jadi Tonggak Semangat Baru ASN Sitaro

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice
Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir
SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis
AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam
Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu
Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi
Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 12:53 WIB

Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice

Senin, 20 Juli 2026 - 06:34 WIB

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:03 WIB

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:05 WIB

AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:18 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam

Berita Terbaru