Pekanbaru, TRIBRATA TV
Sepanjang bulan Januari hingga awal Juli, Polda Riau mengungkap 17 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan 22 pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Tindakan ini menunjukkan ketegasan Polda Riau dalam memberantas tindak pidana karhutla.
Kapolda Riau Irjen Pol Hery Heryawan, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, dalam konferensi pers, Selasa (8/7/2025) mengatakan beberapa di antaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, sisanya masih dalam proses penyidikan.
Dari data yang dihimpun, sebaran kasus tersebut mencakup hampir seluruh wilayah kabupaten/kota di Riau diantaranya, Polres Bengkalis, 2 perkara, 2 tersangka, Polres Indragiri Hilir 2 perkara, 2 tersangka, Polres Rokan Hilir 3 perkara, 3 tersangka, Polres Kampar 2 perkara, 2 tersangka, Polres Pelalawan 2 perkara, 3 tersangka, Polres Kuantan Singingi 1 perkara, 3 tersangka, Polres Rokan Hulu 2 perkara, 4 tersangka, Polres Indragiri Hulu 2 perkara, 2 tersangka, Polres Dumai 1 perkara, 1 tersangka, dengan total luas lahan yang terbakar dari seluruh kasus ini mencapai 68 hektare.
Kapolda menyebutkan dari 17 perkara tersebut, empat di antaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan beserta barang bukti dan tersangka. Sementara sisanya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Sebagian besar tersangka merupakan petani yang membuka lahan untuk ditanami kelapa sawit dengan cara dibakar. “Ini adalah tindakan yang melanggar hukum dan sangat merusak lingkungan,” jelasnya.
Kombes Ade Kuncoro menambahkan, Polda Riau menerapkan sejumlah pasal dari dua undang-undang utama yakni Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 187 dan 188, terkait tindakan pembakaran yang membahayakan umum.
“Selain UU Lingkungan Hidup, penyidik juga menerapkan pasal-pasal di KUHP sebagai lapisan hukum tambahan, terutama untuk memberi efek jera kepada para pelaku,” tegas Kombes Ade Kuncoro.
Polda Riau mengimbau masyarakat agar tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar, mengingat dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga dapat menimbulkan bencana asap yang merugikan banyak pihak.
“Pencegahan jauh lebih penting. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan patuh terhadap aturan yang ada,” pungkas Kombes Ade. (Situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









