Dinkes Medan Akan Panggil Managamen RS Murni Teguh

- Editorial Team

Rabu, 10 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Erwin Effendi melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Masrita Tobing mengatakan Dinkes Medan akan memanggil pihak managemen RS Murni Teguh.

“Itu nanti akan kita panggil kembali pihak Rumah Sakit,” ujarnya, Rabu (10/6/2020).

Dikatakan, Dinkes Kota Medan akan mempertanyakan pihak Rumah Sakit terkait apa yang sudah dikerjakan oleh Rumah Sakit kepada pasien dan permasalahan apa yang ditemukan terhadap pasien, “Apa sebenarnya yang sudah dikerjakan, misalnya apa yang sudah ditemukan, dan mereka (Rumkit) harus kembali kepada peraturan yang ada,” kata Masrita.

BACA JUGA  Kasus Kematian Pasien RSUD SoE, Polisi Telah Periksa 9 Saksi

Terkait kejadian yang dialami pasien di RS Murni Teguh, menurut Masrita mungkin RS sudah melihat ada indikasi Covid 19 terhadap pasien, sehingga RS memutuskan pasien harus mengikuti aturan kesehatan dalam penanganan pasien Covid 19.

Diberitakan sebelumnya ormas Pemuda Batak Bersatu (PBB) dan pihak keluarga pasien sudah mendatangi Rumah Sakit Murni Teguh yang beralamat Jl.Jawa Gg. Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara pada Sabtu (6/6/2020).

Kedatangan mereka menuntut keadilan dan keterangan dari pihak manajemen Rumah Sakit terkait meninggalnya salah satu pasien atas nama, Ruslan Br Simanjuntak warga Percut Sei Tuan Kota Medan yang dinyatakan meninggal akibat Covid-19.

BACA JUGA  Angka Covid Melonjak, Pemkab Taput Larang Pesta Pernikahan

Menurut penjelasan keluarga, almarhumah Ruslan br Simanjuntak meninggal bukan karena Covid-19 melainkan karena kanker otak stadium III.

Selanjutnya, Managamen RS Murni Teguh Medan telah dilaporkan ke Polda Sumut oleh Edward Sianturi yang merupakan anak kandung pasien Ruslan br Simanjuntak, Sabtu (6/6/2029) lalu, dan laporan tersebut tertuang pada nomor: STTLP/983/VI/ 2020/Sumut/SPKT/III dengan pelapor atas nama Edward Sianturi.(BTM)

BACA JUGA  Akpol 91 Bhara Daksa Baksos di Mapolrestabes Surabaya

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice
PJS Sambut Kapolres Nias Selatan yang Baru, Dorong Sinergi Polisi dan Media
Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir
SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis
AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam
Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Senin, 20 Juli 2026 - 12:53 WIB

Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice

Senin, 20 Juli 2026 - 10:12 WIB

PJS Sambut Kapolres Nias Selatan yang Baru, Dorong Sinergi Polisi dan Media

Senin, 20 Juli 2026 - 06:34 WIB

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:03 WIB

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB