Guru MTS Muhammadiyah Panciro Kutip Uang Buku, Namun Bukunya Tak Pernah Ada

- Editorial Team

Sabtu, 10 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gowa, TRIBRATA TV

Seorang oknum guru MTS Muhammadiyah Desa Panciro Dusun Mattiro Baji Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa, Sulsel, diduga telah memungut biaya atau pungli pembelian buku untuk kelas VIII. Namun sampai hari ini buku itu tak kunjung dibagikan kepada para siswa.

Tindakan tidak terpuji oknum guru berinisial SL itu dibenarkan Kepala Sekolah, Haerani. Ia mengatakan tindakan itu merupakan inisiatif SL pribadi.

“Inisiatif (pemungutan uang) itu tidak kami benarkan,” katanya, Jumat (9/6/2023).

BACA JUGA  68.663 Pendaftar PPDB SD dan SMP Makassar

Menurutnya, terkait buku sudah diatur dalam anggaran dana BOS di MTS Muhammadiyah yang berlaku di seluruh Indonesia.

Haerani sangat menyayangkan tindakan oknum guru tersebut yang tanpa berkoordinasi dengannya melakukan pengutipan uang buku.

Sementara, SL yang hendak dikonfirmasi menolak dengan alasan “ingin menenangkan diri dulu”.

Diketahui siswa Kelas VIII yang berjumlah 80 orang dikutip Rp12 ribu per orang untuk membeli buku. Namun hingga saat ini buku yang dimaksud tidak pernah diberikan oleh sang guru itu.

BACA JUGA  Pj. Bupati Takalar Hadiri Lepas Pamit Pj. Gubernur Sulawesi Selatan

Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan tindakan oknum guru tersebut.”Ini jelas pungli”, kata orang tua siswa.

Seperti diketahui pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. (Budiman)

BACA JUGA  Wakil Ketua DPR RI Cak Imin Akui Penanganan Covid-19 di Gowa Efektif

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Hadir di Titik Rawan, Perintis Presisi Polres Gowa Jaga Ketenangan Warga
Pengawasan Rutin Sipropam, Pastikan Pelayanan Publik Polres Gowa Berjalan Maksimal
Satlantas Polres Bone Ajak Manfaatkan Program Bebas Denda dan Diskon Pajak Kendaraan
​Isu Setoran Rutin Bandar Narkoba, Kasat Narkoba Takalar Tegaskan: Itu Tidak Benar!
Semangat Hari Lahir Pancasila, Kapolres Gowa Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan
Ribuan Pemilik RX King Akan Hadiri Jambore Daerah 3 YRKI Sulsel
​Capaian Prestasi: Takalar Raih Peringkat III Pengendalian Inflasi Regional Sulawesi
Pasca Lebaran Iduladha, Puluhan Kepala Desa Open House di Rujab Bupati Takalar Daeng Manye

Berita Lainnya

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:30 WIB

Hadir di Titik Rawan, Perintis Presisi Polres Gowa Jaga Ketenangan Warga

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:25 WIB

Pengawasan Rutin Sipropam, Pastikan Pelayanan Publik Polres Gowa Berjalan Maksimal

Senin, 1 Juni 2026 - 20:18 WIB

Satlantas Polres Bone Ajak Manfaatkan Program Bebas Denda dan Diskon Pajak Kendaraan

Senin, 1 Juni 2026 - 14:27 WIB

​Isu Setoran Rutin Bandar Narkoba, Kasat Narkoba Takalar Tegaskan: Itu Tidak Benar!

Senin, 1 Juni 2026 - 08:32 WIB

Semangat Hari Lahir Pancasila, Kapolres Gowa Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!