Guru MTS Muhammadiyah Panciro Kutip Uang Buku, Namun Bukunya Tak Pernah Ada

- Editorial Team

Sabtu, 10 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gowa, TRIBRATA TV

Seorang oknum guru MTS Muhammadiyah Desa Panciro Dusun Mattiro Baji Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa, Sulsel, diduga telah memungut biaya atau pungli pembelian buku untuk kelas VIII. Namun sampai hari ini buku itu tak kunjung dibagikan kepada para siswa.

Tindakan tidak terpuji oknum guru berinisial SL itu dibenarkan Kepala Sekolah, Haerani. Ia mengatakan tindakan itu merupakan inisiatif SL pribadi.

“Inisiatif (pemungutan uang) itu tidak kami benarkan,” katanya, Jumat (9/6/2023).

BACA JUGA  BNPB: 7 Kabupaten Dilanda Bencana, Luwu Ditangani Khusus

Menurutnya, terkait buku sudah diatur dalam anggaran dana BOS di MTS Muhammadiyah yang berlaku di seluruh Indonesia.

Haerani sangat menyayangkan tindakan oknum guru tersebut yang tanpa berkoordinasi dengannya melakukan pengutipan uang buku.

Sementara, SL yang hendak dikonfirmasi menolak dengan alasan “ingin menenangkan diri dulu”.

Diketahui siswa Kelas VIII yang berjumlah 80 orang dikutip Rp12 ribu per orang untuk membeli buku. Namun hingga saat ini buku yang dimaksud tidak pernah diberikan oleh sang guru itu.

BACA JUGA  Kutip Uang Usai Berfoto, Pengunjung dan Pengelola Lokasi Wisata di Dairi Bersiteru, Polisi Turun Tangan

Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan tindakan oknum guru tersebut.”Ini jelas pungli”, kata orang tua siswa.

Seperti diketahui pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. (Budiman)

BACA JUGA  Wujud Kepedulian, Kapolsek Somba Opu Melayat di Rumah Duka Warganya

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Proses Identifikasi Berlanjut, Biddokkes Polda Sulsel Terima Satu Jenazah Korban Laka Laut KM Nurul Salsa
Plh. Kapolresta Gowa Ucapkan Selamat Hari Anak Nasional 2026
Dorong Birokrasi Modern, Bupati Takalar Buka Pelatihan Literasi Digital 2026 dan Minta Pejabat Tinggalkan Budaya Manual
Peringati Hari Anak Nasional ke-42, Sekda Takalar Ajak Seluruh Elemen Wujudkan Gerakan BERLIAN untuk Perlindungan Anak
Wakapolda Sumsel Buka Diktuk Bintara SPKT 2026, 131 Siswa SPN Betung Siap Menjadi Bhayangkara Presisi
Sinergi Lintas OPD Diperkuat, Pemkab Takalar Percepat Pengembangan 7 Destinasi Wisata Unggulan
Purna Bakti Kementrian Hukum dan HAM Makassar Gelar Arisan Bulanan
3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:45 WIB

Proses Identifikasi Berlanjut, Biddokkes Polda Sulsel Terima Satu Jenazah Korban Laka Laut KM Nurul Salsa

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:27 WIB

Plh. Kapolresta Gowa Ucapkan Selamat Hari Anak Nasional 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:21 WIB

Dorong Birokrasi Modern, Bupati Takalar Buka Pelatihan Literasi Digital 2026 dan Minta Pejabat Tinggalkan Budaya Manual

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:36 WIB

Peringati Hari Anak Nasional ke-42, Sekda Takalar Ajak Seluruh Elemen Wujudkan Gerakan BERLIAN untuk Perlindungan Anak

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:33 WIB

Wakapolda Sumsel Buka Diktuk Bintara SPKT 2026, 131 Siswa SPN Betung Siap Menjadi Bhayangkara Presisi

Berita Terbaru