Denny kondoj: Mantan Kepsek SMPN I Sitim Konsentrasilah dalam Proses Hukum

IMG-20240409-WA0076

Sitaro, TRIBRATA TV

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sekda Sitaro) mengklarifikasi terkait isu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung kasus korupsi di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Siraro hingga saat ini belum diberhentikan.

IMG-20240227-124711

“Yang pasti pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro tetap menjunjung tinggi supremasi hukum, aturan harus kita tegakkan sekalipun dia (pejabat ASN) tapi kalau melakukan pelanggaran tidak sesuai dengan aturannya maka harus menerima sanksi,” kata Denny ketika dikonfirmasi TRIBRATA TV di Kantor Bupati Sitaro, Senin (04/10/2022).

Dia meminta agar semua pihak dapat menghormati proses hukum yang berjalan. Salah satu asas penting dari suatu negara hukum ialah asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Asas tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian.

BACA JUGA  Jelang Ramadhan Stok Beras Bulog Tanjungpinang Aman

Artinya, dalam penegakan hukum semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama dan tidak ada satupun warga Negara yang kebal terhadap hukum, mengandung pengertian bahwa siapapun yang melanggar hukum, baik itu pejabat, Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun rakyat biasa harus dipersamakan penegakannya dalam hukum.

Dalam hal ini Kondoj menjelaskan sejauh ini ada kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan pendampingan secara hukum sesuai dengan hak dari ASN yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan.

“Tapi yang namanya salah tetap salah, kita tetap menghormati proses hukum. Ada 2 ASN yang sementara tersandung kasus korupsi, khusus untuk mantan Kadis PMD Sitaro NET, memang pasca kita mendengar hasil putusan pengadilan terhadap yang bersangkutan, kita menunggu proses 14 hari untuk inkrah, tapi sejauh ini mungkin sepertinya tidak, “tukas Sekda.

BACA JUGA  Puluhan Anggota Polres Bondowoso Dapat Penghargaan

Lebih lanjut kata Kondoj pemberhentian akan dilakukan setelah pihaknya memperoleh salinan inkrah. Dan harus dipastikan 14 hari setelah itu kita harus putuskan sesuai Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS untuk memberhentikan yang bersangkutan.

Berbeda dengan itu terkait mutasi Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Siau Timur ke Dinas Pendidikan, Sekda Sitaro menjelaskan pihaknya melalui Dinas Pendidikan memberikan kesempatan kepada mantan Kepala Sekolah ARK untuk mengikuti proses hukum oleh aparat penegak hukum.

BACA JUGA  Old Crack Pemkab Sergai Unggul 3-1 Lawan PSDM Marjanji

“Hal ini dilakukan supaya beliau bisa fokus dan tidak terganggu dengan pekerjaan utama dan disamping itu pekerjaan rutin yang wajib dilaksanakan tetap terlaksana menyangkut Kegiatan Belajar Mengajar, hak-hak dari setiap pelaku kependidikan, tata usaha maupun tenaga harian dapat terlaksana terkait dengan pencairan dana-dana bos atau operasional lainnya disekolah, “tutur Kondoj.

Oleh sebabnya untuk segala tanggung jawab Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Siau Timur dipercayakan kepada Pelaksana Tugas (Plt) untuk menghendel pekerjaan tersebut sambil yang bersangkutan berkonsentrasi dengan urusan hukum. (jemi lahutung)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *