Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Residivis Pencuri Sepeda Motor Ditangkap

IMG-20240409-WA0076

Aceh Tamiang, TRIBRATA TV

Unit Reskrim Polsek Kejuruan Muda kembali meringkus residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas).

IMG-20240227-124711

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Reskrim Polres Aceh Tamiang, Senin (4/10/2021) kemarin, Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, didampingi Waka Polres Kompol Y. Liwardy, Kapolsek Kejuruan Muda, Ipda Yose Rizaldi dan Kasubbag Humas Polres Aceh Tamiang, Iptu Untung Sumaryo, menyebutkan, tersangka SP (30) residivis dalam kasus yang sama.

Dijelaskannya, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi : LP.B/11/IX/2021/Aceh/Res. Atam/Sek. Kej. Muda tanggal 28 September 2021 tentang dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor pada Minggu, 26 September 2021 sekira pukul 06.00 WIB di Dusun Kamboja, Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kemudian laporan polisi yang kedua dengan nomor : dan laporan polisi nomor : LP.B/11/IX/2021/Aceh/Res. Atam/Sek. Kej. Muda tanggal 28 September 2021 tentang dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor pada Kamis, 8 Juli 2021 sekira pukul 02.00 WIB di Dusun Kamboja, Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.

“Sebelumnya tersangka SP merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Langkat Sumatera Utara dengan hukuman sebelas bulan di Lapas Tanjung Pura”, sebutnya.

SP dalam pemeriksaan mengaku tiga kali melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda, yaitu di Binjai Provinsi Sumatera Utara, Aceh Tamiang dan Aceh Timur dengan cara masuk kedalam rumah korban.

“Setelah berhasil melakukan aksi kejahatannya tersangka membawa kabur sepeda motor hasil curian untuk dijual kepada siapa saja yang ingin membelinya”, imbuhnya.

Dari hasil pengembangan Kapolsek Kejuruan Muda, Iptu Yose Rizaldi dibantu Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan barang bukti tiga unit kenderaan berupa dua unit sepeda motor jenis Vario dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupite MX. Sementara barang bukti lainnya berupa sepeda motor Scoopy dengan nomor Register BL 3488 UAG masih dalam pencarian,

“Saat ini tersangka SP bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang. Atas kejahatan tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat(1) ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun pejara,” ungkap AKBP Imam Asfali. (H Lubis)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *