Gowa, TRIBRATA TV
Untuk menjaga stabilitas kamtibmas dan mencegah potensi gangguan keamanan di malam hari, Satuan Samapta Polres Gowa melaksanakan patroli malam dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di sejumlah titik rawan, Senin malam (9/6/2025).
Patroli tersebut menyasar beberapa lokasi yang rawan terjadi aksi kriminalitas dan gangguan ketertiban, terutama tempat-tempat yang kerap dijadikan lokasi berkumpulnya para pemuda.
Dalam kegiatan itu, personel Satsamapta mendapati sekelompok pemuda yang sedang nongkrong hingga larut malam di wilayah Kecamatan Somba Opu dan sekitarnya.
Petugas kemudian melakukan pendekatan secara humanis dengan memberikan pembinaan dan imbauan kepada para pemuda tersebut agar tidak terlibat dalam kegiatan negatif seperti balap liar, mengonsumsi minuman keras, maupun tawuran antar kelompok.
“Kami tidak hanya berpatroli, tapi juga memberikan pembinaan kepada masyarakat, khususnya anak-anak muda agar tidak terjerumus dalam tindakan yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujar Kasat Samapta Polres Gowa AKP Aslamuddin.
Kegiatan ini juga bertujuan menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan remaja serta mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat, khususnya generasi muda.
Sementara itu, Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, melalui Kasi Humas Polres Gowa AKP Kusman Jaya mengungkapkan bahwa patroli malam KRYD ini merupakan bentuk upaya preventif untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.
“Patroli rutin ini akan terus kami tingkatkan, terutama di jam-jam rawan. Selain menekan angka kriminalitas, kegiatan ini juga menjadi wadah pembinaan kepada masyarakat agar turut menjaga ketertiban di lingkungannya masing-masing,” jelas AKP Kusman Jaya.
Dengan hadirnya polisi di tengah masyarakat pada malam hari, diharapkan situasi kamtibmas di Kabupaten Gowa tetap aman, damai, dan kondusif. (Edi Hamzah/h.k.dg.ramma)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









