Taput, TRIBRATA TV
Bupati Tapanuli Utara (Taput) diwakili Wakil Bupati Sarlandy Hutabarat melantik 20 pejabat baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Taput yang dihadiri Ketua DPRD, Poltak Pakpahan, Sekda Indra Simaremare, para Staf Ahli dan Asisten serta para pimpinan perangkat daerah, bertempat di Aula Martua Kantor Bupati Taput, Tarutung, Senin (10/5/2021).
Sebanyak 20 pejabat yang baru dilantik tersebut terdiri dari 4 pejabat administrator, 15 pejabat pengawas dan 1 kepala sekolah.
“Mutasi atau promosi jabatan adalah suatu hal yang wajar sebagai bagian dari dinamika proses penyebaran dan penyesuaian kebutuhan personil dalam sebuah organisasi. Keseluruhan proses mutasi ini merupakan suatu bentuk pengembangan struktur organisasi dalam peningkatan pelayanan masyarakat kearah yang lebih baik. Jabatan sesungguhnya adalah merupakan amanah yang diberikan tidak hanya pimpinan tetapi lebih dari itu, jabatan ini merupakan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang kelak akan dipertanggungjawabkan kepada-Nya,” ucap Wakil Bupati.
Ia juga menjelaskan pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Nomenklatur Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 12 Tahun 2021 tentang Kedudukan dan Tugas, Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Tapanuli Utara.
“Dengan terbitnya 2 ketentuan tersebut, sehingga pejabat administrator dan pejabat pengawas yang ada saat ini pada Sekretariat DPRD Tapanuli Utara perlu dikukuhkan kembali karena perubahan nomenklatur jabatan serta tugas pokok dan fungsi jabatan,” jelas Wakil Bupati.
“Saya berpesan agar dalam menjalankan tugas dan kewajibannya harus penuh dedikasi, bertanggung jawab, loyal dan jujur. Selain itu, seluruh ASN merupakan garda terdepan dalam menghambat laju penyebaran covid-19. Kita semua harus tetap mematuhi protokol kesehatan dalam kehidupan serta jadi panutan untuk tidak mudik dan tidak liburan keluar daerah saat Hari Raya Idul Fitri nanti. Kita harus sebagai ‘trompet’ dalam mensosialisasikan ajakan ini di lingkungan kita masing-masing,” tegasnya.(Harapan Sagala)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









