Medan, TRIBRATA TV
Sebanyak 85 personel gabungan dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar patroli skala besar pada Jumat (9/5/2025) malam.
Patroli ini dilaksanakan secara intensif untuk mencegah potensi terjadinya tawuran antar warga yang belakangan meresahkan dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Patroli gabungan ini melibatkan personel dari berbagai kesatuan, meliputi
Lantamal I , Koramil 09 Belawan, Sub Detasemen Polisi Militer (Sub Denpom) Belawan, Samapta Polda Sumut, Brimob Polda Sumut, Polres Belawan dan Polsek Belawan.
Tim patroli gabungan menggunakan kendaraan operasional berupa mobil patroli dan sepeda motor Trail.
Pada pukul 19.50 WIB, tim Patroli gabungan bergerak menyusuri rute yang telah dipetakan sebagai daerah rawan tawuran. Rute pertama dimulai dari Mako Lantamal I, melewati Jalan Stasiun, masuk simpang Pajak Baru Kelurahan Belawan Bahagia, melintasi Jalan Parang-Parang komplek TNI-AL Ikan Paus, Jalan Yos Sudarso, Jalan Young Panah Hijau, hingga keluar jembatan Young Panah Hijau ke Jalan Raya Yos Sudarso.
Patroli dilanjutkan ke Komplek TNI-AL Dewa Ruci Simpang Kantor, masuk simpang Cingwan, dan melaksanakan konsolidasi pertama di Mesjid Al Mukarramah Jalan Sri Bulan Lingkungan 3 Cingwan Medan Labuhan pada pukul 21.10 WIB.
Setelah konsolidasi, tim melanjutkan penyisiran ke kantong-kantong rawan lainnya. Pergerakan dimulai dari Mesjid Al Mukarramah Cingwan, melintasi Perumahan TNI AL Cingwan, Kayu Besar, Jalan Yos Sudarso, Depo Pertamina Labuhan Belawan, masuk simpang Gudang Arang, Belawan Lama, masuk Jalan Selebes, hingga keluar Kampung Salam.
Kehadiran personel gabungan TNI-Polri dalam jumlah besar di titik-titik rawan ini cukup efektif dalam menekan potensi terjadinya gangguan keamanan.
Rencananya, patroli gabungan TNI-Polri serupa akan kembali diagendakan secara rutin untuk memastikan situasi keamanan di Belawan dan sekitarnya tetap kondusif dan bebas dari potensi tawuran. (P.Sitorus)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








