Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Tambang Galian C Marak di Deli Serdang, Diduga Tak Miliki Izin

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Kegiatan pertambangan material pasir dan tanah galian C di Sungai Lobura, Desa Tebing Ganjang, Kecamatan Namorambe, persis di pantai Sura Jalan Deli Tua/Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang diduga kuat tak miliki izin resmi, Sabtu (3/10/2020).

IMG-20240227-124711

Hasil pantauan dilapangan, setiap hari air Sungai Lobura tersebut menjadi keruh, akibat aktivitas galian C di hulu sungai. Masyarakat khawatir dan was-was akan berakibat terhadap bentang alam atau rona lingkungan sungai sewaktu-waktu dapat berubah karena aktivitas galian C dilokasi baik di saluran sungai dan sepanjang sempadan sungai.

Lalu lalang unit dump truck tampak bebas dengan muatan penuh yang melintasi Kecamatan Deli Tua dan Kecamatan Namorambe seakan tak ada halangan lagi bagi pengusaha galian C itu. Sebab akses jalan yang digunakan tiap hari melintasi pemukiman masyarakat dengan mengangkut material pasir dan tanah urug. Akibatnya jalan menjadi terganggu berdebu dan macet, ditambah lagi kapasitas muatan bertonase lebih yang sewaktu-waktu berakibat pada rusaknya jalan dan tentu pemeliharaan jalanpun akan terabaikan.

Daerah aliran sungai (DAS) tersebut diduga menjadi objek manipulasi oknum pengusaha nakal dan beroperasi setiap hari seolah-oleh sudah “kebal hukum”.

Terpisah, Daud Sinuhaji membenarkan bahwa galian C itu adalah miliknya yang berada di dua lokasi. Namun saat ini ia tak lagi menangani secara langsung dan hanya menerima bagi hasil. Ia katakan bahwa galian C itu telah diserahkan kepada Nuel.

“Iya itu punyaku, tapi sudah kuserahan sama orang itu semua, sama Nuel capek aku,” katanya kepada TRIBRATA TV, Sabtu (3/10/2020).

Tak hanya itu, lokasi galian C miliknya juga berada di Desa Durin Tongkal Kecamatan Pancur Batu. Terpantau 1 unit alat berat exavator sedang beroperasi dan lokasi ini sedikit tertutup karena masuk ke suatu gang perkampungan yang berjarak 400 meter dari jalan utama masyarakat.

Ketika disinggung terkait perizinan galian C miliknya, ia berkilah ia tidak lagi mengurusi galian C itu, dan semua sudah diserahkan kepada Nuel. Menurutnya ada 2 alat berat yang beroperasi, dan diperkirakan ada 30 dump truk mengeluarkan pasir atau tanah urug setiap harinya.

“Iya kami dapat kira-kira 30 truk satu hari, karena banyak saingan jadi berkurang hasil,” ujarnya via seluler.

Sekedar diketahui jika mengacu pada UU Nomor 4 tahun 2009 dan PP nomor 23 tahun 2010, komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu mineral radioaktif antara lain radium, thorium, uranium, Mineral logam berupa emas, tembaga dan lainnya.

Mineral bukan logam antara lain intan, bentonit, kemudian batuan seperti andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug, selanjutnya batubara antara lain batuan aspal, batubara, gambut.

Selanjutnya, jika mengacu pada aturan, revitalisasi eks galian C di argasunya bila dilihat dari undang undang tersebut, termasuk dalam kategori pertambangan batuan.

Selain IUP pengelola wajib mematuhi ketentuan UU Nnomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan lingkungan Hidup dalam pelaksanaannya.

Mengutip ketentuan pidana jika melanggar UU Nomor 4 tahun 2009, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Selain itu, setiap orang atau pemegang IUP operasi produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara, yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Untuk diketahui penggalian sewajarnya dilakukan sedalam 1 meter dan ketika banjir sungai, lubang galian itu akan tertutup kembali (ada keseimbangan antara volume pengambilan dan pengendapan), dan perlu dilakukan penghijauan (riparian strip) sekitar bantaran dan tebing sungai, untuk menjaga ekosistem alam agar tetap terjaga.(BTM)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *