IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Korupsi, Polres Labuhanbatu Sikat Mantan Sekda dan Bendahara

IMG-20240409-WA0076

Labuhanbatu, TRIBRATA TV 

Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Labuhanbatu, melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Uang Persediaan Sekretariat Daerah (UPSD) Kabupaten Labuhanbatu, Tahun Anggaran (T/A) 2017. 

IMG-20240227-124711

Kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp1.347.304.255, Rabu (04/10/2023) siang sekira pukul 11.30 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

Informasi yang didapat, tersangka yang dilimpahkan pihak penyidik yaitu, Muhammad Yusuf Siagian alias MYS (58), selaku mantan Sekda Labuhanbatu dan Bendahara Elida Rahmayanti alias ER (41).

Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hutajulu melalui Kasat Reskrim, AKP Rusdi Marzuki menjelaskan kronologis singkat kejadian. Pada Tahun Anggaran (T/A) 2017, Setdakab Labuhanbatu mendapat Uang Persediaan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Labuhanbatu, sebesar Rp1.500.000.000 dilakukan pemindah bukuan ke Rekening Setdakab Labuhanbatu, pada 10 Maret 2017 lalu.

Dimana kata Rusdi, pada 4 April 2017 Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, mengajukan Permintaan Ganti Uang Persediaan yang sudah terpakai kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten  Labuhanbatu, selaku Bendahara Umum Daerah (BUD), melalui Pengajuan Surat Perintah Membayar Ganti Uang yang Pertama (SPM GU I) sebesar Rp1.241.773.979 dan telah dilakukan pemindah bukuan ke rekening Setdakab Labuhanbatu pada 5 April 2017.

Kemudian pada 14 Mei 2017, Sekretaris Daerah Kabupaten  Labuhanbatu, kembali mengajukan Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan yang sudah dipergunakan melalui Pengajuan SPM GU II sebesar Rp1.376.690.799 dan dilakukan pemindah bukuan pada 15 Mei 2017. 

“Pada tanggal 14 Juni – Mei 2017, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu kembali mengajukan Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan yang sudah dipergunakan melalui Pengajuan SPM GU III sebesar Rp1.244.126.767 dan dilakukan pemindah bukuan pada 15 Juni 2017,” sebut Rusdi.

Selanjutnya, pada 8 Agustus 2017 Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, kembali mengajukan Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan yang sudah dipergunakan melalui Pengajuan SPM GU IV sebesar Rp1.207.250.612,- dan dilakukan pemindah bukuan pada tanggal 9 Agustus 2017. 

“Pada tanggal 21 Desember 2017, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, menyerahkan Pertanggungjawaban Uang Persediaan/ Ganti Uang Persediaan, yang telah diterima oleh Setdakab Labuhanbatu melalui Pengajuan Surat Perintah Membayar Ganti Uang Nihil (SPM Nihil) dengan nilai yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp222.584.495 sehingga terdapat Uang Persediaan/Ganti Uang Persediaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sebesar Rp1.277.415.505,” jelas Rusdi.

Selain itu, pada tahun 2017, Bendahara Pengeluaran Setdakab Labuhanbatu atas nama ER telah melakukan Pemungutan pajak PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPN sebesar Rp144.869.855,- dan hanya menyetorkan pajak sebesar Rp74.981.105 sehingga terdapat pajak yang tidak disetor sebesar Rp69.888.750. 

“Berdasarkan keterangan ER selaku Bendahara Pengeluaran, bahwa uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut, telah dipergunakan untuk melakukan pembayaran kegiatan yang tidak dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Setdakab Labuhanbatu T/A. 2017,” sebut Kasat Reskrim.

“Tersangka ER selaku Bendahara Pengeluaran dan MYS diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terjadinya Kerugian Negara sebesar Rp1.347.304.255,” tambah AKP Rusdi.

Terhadap tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Subs. Pasal 8 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP. Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP. Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Kholik)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *