Asahan, TRIBRATA TV
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan melakukan Kunker (Kunjungan Kerja) di Kabupaten Asahan.
Salah satunya, hari ini, Senin (10/03/2025) Hinca menghadiri Sosialisasi Jaga Desa yang diinisiasi oleh Kejaksaan Negri Asahan.
Menariknya, dalam kegiatan ini, di hadapan Forkopimda Asahan, seperti Bupati, Wakil Bupati Asahan dan kalangan jurnalis, Hinca mengkampanyekan Save Trenggiling.
Dimana seperti diketahui, hewan Trenggiling menjadi pembahasan yang hangat di kalangan masyarakat di Asahan, usai Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumut membongkar sindikat penjualan sisik Trenggiling sebanyak 1.180 Kg.
Dalam pengungkapan kasus itu, bersama Pomdam I/BB dan Polda Sumut beberapa waktu lalu, KLHK mengamankan 4 pelaku. Selain barang bukti sisik Trenggiling, tim juga berhasil mengamankan 1 orang sipil, 2 oknum TNI dan seorang lagi oknum Polri.
“Karena kasusnya sudah jalan ayo jangan kita biarkan. Yang sipil kasusnya sudah ditangani Kejari Asahan, TNI sudah berproses, yang Kepolisian juga sudah saya cek, sudah ditetapkan tersangka sudah ditetapkan Kepolisian kasusnya,” ungkap Hinca saat ditanyai.
Khusus Trenggiling, diakui Hinca merupakan pahlawan ekosistem yang harus dijaga karena terancam punah.
Menurut Hinca, sudah berpuluh-puluh tahun hewan Trenggiling diselundupkan ke Cina diambil dagingnya. Namun beberapa tahun ini mulai bergeser ke Negara Asia Tenggara lalu dimanfaatkan kulitnya untuk jadi bahan baku utama Narkoba jenis Sabu.
“Asahan ini tidak bisa diberitakan secara terus-terusan (sebagai) tempat penyeludupan Trenggiling, makanya saya berinisiatif mengampanyekan gerakan penyelamatan Trenggiling,” akhirnya saat didoorstop sebelum meninggalkan Aula Melati Kantor Bupati Asahan.
Sebagai bahan informasi. Untuk mendapatkan 1 kilogram sisik harus membunuh 4 -5 ekor Trenggiling. (Gondrong)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









