IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Dugaan Pungli di Samsat Boalemo, Warga Mengadu

IMG-20240409-WA0076

Boalemo, TRIBRATA TV

Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI), Boalemo akan turun tangan atasi dugaan pungutan liar (pungli) di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Boalemo.

IMG-20240227-124711

Hal ini dikatakan Wakil Ketua LPK RI Boalemo Ikrar Setiawan Akasse setelah menerima aduan dari masyarakat Desa Hungayona’a, Yunus Gani terkait dugaan pungli tersebut.

Menurut Ikrar,berdasarkan pengaduan resmi yang diterima, warga diduga diminta uang Rp50 ribu tanpa kuitansi.

“Kami sebagai LPK wilayah Boalemo akan turun, seriusi,dan betul-betul dengan aduan ini. Rakyat bayar pajak artinya sudah baik berkontribusi pada negara, kenapa harus dibebankan biaya diluar regulasi yang ada,” kata Ikrar.

Menurutnya segala hal dan sesuatunya sudah diatur. Jika tidak ada aturannya, tetapi harus diminta untuk bayar, tentu termasuk tindakan dugaan pungli.

“Coba hitung 50 ribu kendaraan sehari, tinggal dikalikan saja jadi berapa. Intinya semua harus sesuai regulasi,” katanya.

“Kenapa masyarakat harus dibebankan yang tidak berdasarkan kewajiban,serta terindikasi diluar dari aturan maupun ketentuan yang ada,”ucapnya.

Dalam waktu dekat ini kata Ikrar,kami akan turun mengkonfirmasi terkait keluhan konsumen Desa Hungayonaa.

Warga itu mengadukan saat membayar pajak mobil, ia diminta Rp 50 ribu oleh petugas Samsat Boalemo tanpa disertai bukti kwitansi. Ia mengaku tidak tahu untuk apa uang itu.

Hingga berita ini ditayangkan awak media masih berupaya mengkonfirmasi ke oknum petugas Samsat Boalemo itu. (arlan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *