Perilaku Berlalu Lintas Masyarakat Aceh Buruk, Ditlantas Luncurkan Buku Fiqh

IMG-20240409-WA0076

Banda Aceh, TRIBRATA TV

Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh meluncurkan Buku Fiqh Tertib Berlalu Lintas, di Aula Gedung Ditlantas, Lamteumen, Kota Banda Aceh pada Jumat (1/10/2021).

IMG-20240227-124711

Buku hasil riset di Universitas Syiah Kuala tersebut, sebagai rekomendasi dari hasil Survei Kepatuhan Berlalu Lintas (SKBL).

Kapolda Aceh Irjen. Pol. Ahmad Haydar melalui Waka Polda Aceh Brigjen. Pol. Raden Purwadi, dalam kata sambutannya mengucapkan selamat atas peluncuran buku Fiqh Tertib Berlalu Lintas, diharapkan menjadi inovasi dan bermanfaat dalam menjaga ketertiban lalu lintas,

BACA JUGA  Video: Danlantamal X Ajak Anak Panti Asuhan Naik Kapal Perang

“Ini menjadi inovasi yang bermanfaat dalam menjaga ketertiban lalu lintas, buku ini akan mendukung program ETLE yang sudah lebih dulu diterapkan di Aceh,” katanya.

Dalam sambutannya ia juga menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada para akademisi, ulama, dan umara Aceh yang telah berkontribusi dan berpartisipasi dalam terbitnya buku Fiqh Berlalu Lintas tersebut,

“Buku Fiqh Berlalu Lintas ini sebagai upaya Ditlantas Polda Aceh yang telah bersungguh – sungguh mewujudkan keamanan, ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di Aceh,” jelasnya.

BACA JUGA  Kapolres Gowa Cek Stabilitas Bahan Pangan di Pasar

Dalam kesempatan yang sama, Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani, menyebutkan,buku ini hasil SKBL tahun 2021 yang dilakukan oleh Ditlantas dan Pusat Riset Ilmu Kepolisian Universitas Syiah Kuala (Pripol USK),

“Dalam riset tersebut menunjukkan perilaku berlalu lintas masyarakat Aceh masih buruk, dengan indeks kepatuhan berlalu lintas 5,41 dari skala 1-10, jadi Fiqh Berlalu Lintas ini adalah rekomendasi SKBL,” tuturnya.

BACA JUGA  Wakil Ketua DPRD Sulsel Sosialisasi Wawasan Keagamaan di Sidrap

Menurut Dicky, buku fiqh berlalu lintas ini adalah respon terhadap fenomena pelanggaran lalu lintas serta sejalan dengan program Polri yang Presisi, yaitu prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan,

“Buku ini disusun oleh Dirlantas Polda Aceh yang melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Fakultas Hukum dan Syariah UIN Ar-Raniry, MPU Aceh, Tim Penyusun dari Pemerintah Aceh, Dayah dan Pesantren, serta unsur Ormas Keagamaan Islam di Aceh,” pungkasnya. (H. Lubis)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *