Gelapkan Sepmor, Syamsul Diringkus Polsek Labuhan Ruku

IMG-20240409-WA0076

Batu Bara, TRIBRATA TV
Menggelapkan sepeda motor (sepmor) milik temannya, dengan modus meminjam, membawa Syamsul Bahri alias Bahri (20) warga Gg Aman Dsn III Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara ke balik jeruji besi.

Syamsul diringkus dari tempat persembunyiannya setelah 2 minggu melarikan sepmor milik Rizal (35) warga Dsn III Desa Siajam Kec Sei Balai, Batu Bara, Selasa (01/10) sekitar pukul 10.30 WIB.

IMG-20240227-124711

Tersangka melarikan sepmor korban pada Sabtu (17/09/2019) sekira pukul 21.30 WIB di Gg Firaun Desa Bagan Dalan, Tanjung, Batu Bara.

BACA JUGA  Sehari Kenalan Lewat Facebook, Siswi SMP Disetubuhi di Belakang Rumah

Kapolsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara AKP Selamat, SH membenarkan pihaknya telah meringkus seorang laki-laki dewasa yang diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan sepmor.

Dikatakan Kapolsek, penggelapan sepmor tersebut terjadi Sabtu (17/09/201() sekira pukul 21.30 WIB saat korban sedang duduk di sebuah kedai di Desa Bagan kemudian tersangka datang hendak meminjam sepeda motornya.

Alasan tersangka hanya sebentar untuk membeli minuman. Selanjutnya korban menyerahkan Sepmornya kepada tersangka. Namun ditunggu-tunggu, tersangka tak kunjung kembali sehingga karena lelah menunggu korban pulang kerumahnya. Hingga Rabu (11/09/2019) tersangka belum juga mengembalikan sepmor korban.

BACA JUGA  Sejak Dilaporkan, Tersangka Pemerkosa Anak Bawah Umur Melarikan Diri

Curiga ada yang tidak beres, korban langsung membuat laporan polisi ke Polsek Labuhan Ruku sesuai Laporan Polisi LP/172/IX/2019/Su/ Res Batu Bara/ Sek Lab Ruku Tgl 11 September 2019.

Begitu menerima laporan korban dengan ciri-ciri tersangka, Tim Buser Polsek Labuhan Ruku melakukan penyidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan tersangka.

Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda J. Sitinjak tim langsung bergerak dan meringkus tersangka, Selasa (01/10/2019) sekitar pukul 10.30 Wib dari tempat persembunyiannya.

BACA JUGA  Gelapkan Rp9,9 Miliar, Firman Diringkus Polres Tanjungpinang

Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku masih lakukan pengusutan barang bukti sepeda motor yang sudah dijual oleh Syamsul Bahri di seputaran Batu Bara.

Tersangka yang dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dari KUH.Pidana mengakui terus terang telah melarikan sepmor milik korban. (Sholeh Pelka)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *