IMG-20240501-WA0019

Bejad, Ayah Kandung Perkosa Putrinya yang Masih Dibawah Umur

IMG-20240409-WA0076

Kubu Raya, TRIBRATA TV

Entah apa yang ada di pikiran seorang ayah berinisial HR (36). Ia tega mencabuli anak gadisnya sendiri berinisial FN (12).

IMG-20240227-124711

Perbuatan bejat HR dilakukan di rumah mereka yang berada di kawasan Jalan Raya Kakap Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya sebanyak dua kali. Perbuatan itu pun terbongkar setelah FN menceritakan perbuatan HR kepada ibu kandungnya MA (36).

Tak terima atas perbuatan tersebut, MA melaporkan HR ke Polres Kubu Raya pada Rabu (20/9/23) pukul 15.00 WIB.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengatakan, pelaku sudah diamankan di Polres Kubu Raya dan saat ini Unit PPA masih melakukan proses penyelidikan.

“Hasil interogasi MA mengatakan, dari cerita anaknya FN, ia sudah dua kali dicabuli ayah kandungnya sendiri dan perbuatan itu diakui HR ayah kandung FN. Pertama kali perbuatan cabul HR terhadap FN terjadi pada Minggu (21/5/2023) sekira pukul 06.30 WIB dan yang terakhir pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 sekitar pukul 05.42 WIB di rumah mereka,” kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat (29/9/2023).

Kejadian itu berlangsung saat ibu korban pergi bekerja, saat FN berbaring di ruang tamu HR datang dan langsung berbaringan di samping FN. Awalnya HR memeluk FN dan dan mengancam korban sehingga perbuatan cabul terhadap korban terlaksana.

“HR ini datang dan langsung mengunci pintu depan rumah mereka, kemudian baring di sebelah korban, saat korban ini hendak melepaskan pelukan pelaku, HR melakukan ancaman dengan nada kasar sehingga membuat FN ini ketakutan dan perbuatan tersebut di akui HR karena Khilaf,” ungkap Ade.

Setelah dicabuli, kata Ade, FN menangis histeris di kamarnya. Kemudian FN menghampiri ibunya dan menceritakan aksi bejat ayah kandungnya tersebut.

Atas perbuatannya HR diancam dengan Pasal 81 ayat ( 1 ) ayat (2) ayat (3) dan pasal 82 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 76 E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan aNcaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar. (M.zein)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *