Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Dua Tersangka dan Ribuan Pil Ekstasi Diamankan Polres Labuhanbatu

IMG-20240409-WA0076

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Dari pengembangan penangkapan NA (29) oleh Subdenpom  I/1-2 Rantau Prapat di sebuah tempat hiburan malam, Polres Labuhanbatu meringkus dua pria atas kepemilikan narkotika pada Kamis (22/9/2022) lalu.

IMG-20240227-124711

Keduanya US (34) warga Padang Maninjau Kecamatan NA IX – X dan RSS (35) warga Ujung Godang Kecamatan NA IX – X. Dari kedua tersangka polisi menyita pil Ekstasi sebanyak 8.195 butir.

Penangkapan kedua tersangka setelah personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil ditangkap di Jalan By Pass (Simpang Kompi) Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menyampaikan penangkapan ini merupakan pengembangan dari ditangkapnya bandar ekstasi berinisial NA warga Jalan Padang Matinggi Kampung Jawa Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu pada Rabu, (28/9/2022).

NA ditangkap personil Polisi Militer Personil pada hari Kamis 22 September 2022 sekira pukul 02.30 WIB saat melakukan operasi di salah satu karaoke Jalan H Adam Malik Kecamatan Rantau Selatan.

Dari tangannya ditemukan ekstasi sebanyak 24 butir, dan bersama barang bukti lain, tersangka dilimpahkan penanganannya ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu sejak Kamis 22 September 2022.

Dari kedua tersangka disita barang bukti diantaranya 2 bungkus plastik klip berisikan pil ekstasi warna pink 95 butir, tas ransel, kotak berisi 11 bungkus plastik klip berisi 1.890 pil ekstasi, kotak berisi 22 bungkus plastik berisikan 4.200 pil ekstasi, kotak berisikan 11 bungkus plastik klip berisikan 2.010 pil ekstasi.

“Jumlah keseluruhan pil ekstasi warna pink, 6.185 butir, warna hijau 2.010 butir sehingga total 8.195 butir, turut disita juga timbangan elektrik dan ponsel,” kata Kasat.

Petugas juga melalukan pengembangan ke Pekanbaru Riau selama beberapa hari karena tersangka mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari seseorang di Pekan Baru, namun tidak berhasil.

“Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (Kholik)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *